Penuntutan Perkara Terhadap LPEI, PDPDE dan Bank Pembangunan Daerah Jateng

BHARINDOSULUT.COM, Jakarta – Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung menyampaikan Perkembangan Perkara Penuntutan Lpei, Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan, Dan Pt. Bank Pembangunan Daerah Jateng Cabang Blora. Jumat (08/04/2022).

Keteranga dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr. Ketut Sumedana SH., MH., Menyampaikan perkembangan perkara penuntutan terhadap 3 (tiga) perkara dugaan tindak pidana korupsi, yaitu:

1. Perkara Tindak Pidana Menghalang-Halangi Penyidikan atau Tidak Memberikan Keterangan Atau Memberikan Keterangan Yang Tidak Benar Dalam Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tahun 2013-2019

Kamis 07 April 2022 bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, telah dilaksanakan persidangan atas nama Terdakwa DIDIT WIJAYANTO WIJAYA dan Terdakwa INDRAWIJAYA SUPRIADI dengan agenda persidangan pemeriksaan ahli yaitu AS dan IH. Persidangan ditunda dan dijadwalkan kembali pada Kamis 14 April 2022 dengan agenda pemeriksaan saksi a de charge.

2. Perkara Tindak Pidana Korupsi Pembelian Gas Bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan Tahun 2010-2019

Kamis 07 April 2022 bertempat di Pengadilan Negeri Palembang Kls I. A Khusus, telah dilaksanakan persidangan atas nama 4 (empat) orang Terdakwa yaitu Terdakwa Ir. H. ALEX NOERDIN, SH, Terdakwa MUDDAI MADANG, Terdakwa CACA ISA SALEH SADIKIN, dan Terdakwa Dr. AHMAD YANIARSYAH HASAN dengan agenda persidangan pemeriksaan terhadap 6 (enam) orang saksi.

3. Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada penyaluran kredit Revolving Credit (R/C). Kredit Proyek dan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) di PT. Bank Pembangunan Daerah Jateng Cabang Blora 2018 s.d 2019

· Kamis 07 April 2022 bertempat di Pengadilan Negeri Semarang, telah dilaksanakan persidangan atas nama 3 (tiga) orang Terdakwa yaitu Terdakwa RUDATIN PAMUNGKAS, Terdakwa TEGUH KRISTIONO, dan Terdakwa UBAYDILLAH RUOF, SSTP, MM dengan agenda pemeriksaan saksi.

·  Jumat 08 April 2022 bertempat di Pengadilan Negeri Semarang, telah dilaksanakan persidangan atas nama 3 (tiga) orang Terdakwa yaitu Terdakwa RUDATIN PAMUNGKAS, Terdakwa TEGUH KRISTIONO, dan Terdakwa UBAYDILLAH RUOF, SSTP, MM dengan agenda pemeriksaan saksi. Sidang dijadwalkan kembali pada Selasa 12 April 2022 dengan agenda pemeriksaan saksi.

Adapun 3 (tiga) persidangan dalam tahap penuntutan ini telah dilaksanakan berjalan dengan lancar dan tertib.   */Chris

Komentar