Perangkat Kaur Umum Desa Pangian Diberhentikan, Begini Kronologisnya

Bolmong, Daerah111 Dilihat

BHARINDOSULUTCOM, Bolmong – Jabatan Sebagai Kaur Umum Desa Pangian Tengah, Kecamatan Pasih Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) dikembalikan pada tanggal (11/08/2021), hal tersebut berdasarkan Permendagri No 67 Thn 2017/ Perbup No 2 thn 2019, tentang pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa.

Mengenai salah satu oknum kaur umum, di desa Pangian Tengah, Matias Mokoagow kembali non aktif pada (11/03/2022) sehingga hal tersebut membuat resah masyarakat setempat.

Menurut keterangan, yang bersangkutan telah dilaporkan kepala desa kepada asisten 1 dengan alasan sudah meresahkan warga.

“Saya di Non-aktifkan dengan alasan telah meresahkan warga masyarakat, di tuduh saya telah melaporkan kepala desa (Sangadi) kepada Asisten Satu yang pada intinya beliau sendiri bertanya pada saya tentang perihal keberadaan kades, “Jelas Mokoagow.

Mathias juga menyampaikan setelah kejadian tersebut dirinya sudah diberi surat peringatan fengan alasan bahwa telah meresahkan warga masyarakat setempat.

“Alasan ini bagi saya sangat tidak mendasar, kenapa? karena tidak ada penjelasan yang detail, mengenai substansi permasalahan dianggap melangar, itupun ia telah melayangkan surat tertulis permohonan maaf atas tindakan yang dilakukannya”

Menurut Mokoagow, permasalahan dimaksud tidak perlu di persoalkan artinya itu adalah bagian loyalitas bawahan terhadap pimpinan yang bersangkutan juga telah membuat surat pernyataan permintaan maaf pada Kades, serta tembusan Camat Pasi Timur.

“Sangat disayangkan keputusan Camat Pasi Timur, terkesan tergesa-gesa tanpa melihat lebih jauh, permasalahannya, yang seharusnya Camat melayangkan surat panggilan untuk diminta klarifikasi laporan yang diterima.

“Lain dari itu durat teguran tembusan ke Camat tetapi surat tersebut tidak pernah sampai ke saya, dimana disinyalir sebagai alasan Camat untuk menyampaikan permasalahan ini pada asisten satu, Penyampaiannya Camat telah membuat rekomendasi mengenai pemberhentian oknum aparat desa Pangian, telah berdasarkan surat teguran kepala desa Pangian Tengah, disisi lain saya tidak pernah menerima surat tersebut”, jelas Mokoagow.

Camat Pasi Timur Deni Rorimpandey, saat dihubungi insan media, sampaikan terkait pemberhentian perangkat desa.

“Mengenai masalah tersebut, ranahnya kades membuat pemanggilan pada aparatnya kemudian panggilan tertulis untuk dilayangkan pada oknum bersangkutan, sesudah ada teguran, jadi soal tersebut tanya ke Kades, bukan saya, Kades Pangian Tengah sebagai penyelengara pemerintah desa”, Ucap Camat Pasi Timur, Dani Rorimpandey melalui media daring WhatsApp.

Terpisah dengan Kades Pangian Tengah Idris Sipasi Daat diminta tanggapan langsung di rumahnya, beliau sangat menyesali sikap salah satu mantan aparatnya yang melaporkan tentang adanya kekosongan pemerintahan di desa, sejak keberangkatannya bersama sekdes Pangian Timur, untuk membagi rasa duka keluarga di Luwuk Banggai mengunjungi rumah duka. (Hari)

Komentar