Pesan Jaksa Agung: Jaga Kepercayaan Publik dan Jaga Netralitas di Tahun Politik

Capaian ini menjadi yang tertinggi dalam kurun 9 tahun terakhir dan terus mengalami peningkatan. Dalam survei sebelumnya pada Februari 2023, public trust Kejaksaan baru menyentuh 77,8 persen, dan hal ini menandakan bahwa ada peningkatan sebesar 2,8 persen.

“Jangan sampai capaian ini membuat kita jemawa sebagai manusia. Pencapaian ini bukanlah sesuatu yang mudah, namun mempertahankan atau meningkatkannya justru akan jauh lebih sulit. Jaga dan tingkatkan kepercayaan yang diberikan oleh masyarakat. Jangan justru kita khianati dan disia-siakan,” pesan Jaksa Agung.

Selain itu, mengenai tahun politik, Jaksa Agung menegaskan dan mengimbau kepada seluruh Korps Adhyaksa dan keluarga untuk senantiasa menjaga dan memelihara netralitasnya, dengan tidak menunjukkan keberpihakan kepada para peserta kontestasi pemilihan yang akan dilaksanakan 14 Februari 2024 mendatang. Waspadai semua ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan yang berpotensi akan terjadi dalam semua tahapan pemilihan. Mitigasi penyelesaiannya bahkan sebelum permasalahan mencuat ke permukaan.

“Laksanakan dan tingkatkan koordinasi dengan semua pihak terkait serta unsur anggota Sentra Penegakan Hukum Terpadu jika terdapat pelanggaran dalam tahapan pelaksanaan pemilihan yang sedang dan akan berlangsung. Jaga suasana tetap kondusif selama perhelatan kontestasi politik di Indonesia dan laksanakan penegakan hukum yang tidak memihak (imparsial) serta bebas dari kepentingan politik tertentu,” ujar Jaksa Agung.

Hadir dalam kunjungan kerja ini yaitu Ketua Komisi Kejaksaan RI, Wakil Jaksa Agung, Para Jaksa Agung, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Para Staf Ahli Jaksa Agung, Para Pejabat Eselon II, III, dan IV di lingkungan Kejaksaan Agung, Para Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri, dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri beserta jajaran, serta pejabat Kejaksaan pada perwakilan RI di Bangkok, Hongkong, Riyadh, dan Singapura.

Demikian Rilis yang disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Dr. Ketut Sumedana, Kepada media Bharindosulut.com (*/chris)

Komentar