Polres Bitung Tindak Tegas Pelaku Aniaya Ibu Kandung dan Tetangga di Ranowulu   

Hukrim, Manado, POLRI246 Dilihat

Aksi perlawanan pelaku mengakibatkan dua polisi mengalami luka sayatan senjata tajam. Yaitu Kasatsamapta Polres Bitung AKP Julius Korompis mengalami luka di kaki kiri, dan Kanit Turjawali Ipda Ferry Montolalu mengalami luka di jari kelingking kanan.

“Pelaku beserta kedua korban dan petugas dilarikan ke RSUD Kota Bitung. Pelaku dan ibunya sudah dirujuk ke RSUP Prof. Kandou Manado, sedangkan korban Dolvi serta dua petugas menjalani rawat jalan,” terang Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Dalam penangkapan tersebut, petugas juga turut mengamankan barang bukti berupa 1 pucuk senapan angin, 1 bilah pisau, serta 1 bilah parang.

“Barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bitung. Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap motif maupun kronologi lengkap penganiayaan,” ucap Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Ditambahkannya, dalam kasus ini pelaku dijerat pasal berlapis.

“Yakni, pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 (ancaman hukuman 10 tahun), dan atau pasal 351 ayat (2) KUHP (ancaman hukuman 5 tahun), sub pasal 351 ayat (1) KUHP (ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan), dan pasal 212 KUHP (ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan) karena melawan petugas,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.  */Chriz

Komentar