Polres Minahasa Selatan Ungkap Dua Kasus Judi

Polda Sulut, POLRI4621 Dilihat

Bharindosulut.com – Minsel – Satreskrim Polres Minahasa Selatan mengamankan dua tersangka kasus judi togel serta judi online di wilayah Kecamatan Suluun Tareran dan Kecamatan Amurang.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi warga masyarakat yang merasa resah dengan adanya praktek judi online dan judi togel tersebut.

Hal tersebut dibenarkan Kasatreskrim Polres Minahasa Selatan Iptu Ahmad Pratama.

“Kami mengembangkan informasi masyarakat pada Selasa (11/6/2024) malam dengan langsung melakukan upaya penyelidikan. Ada dua TKP yaitu, pertama di Desa Kapoya, Kecamatan Suluun Tareran, kami mengamankan tersangka kasus judi togel berinisial JR (48). TKP kedua di Kelurahan Uwuran, Kecamatan Amurang, kami mengamankan tersangka berinisial AB (39) kasus judi online,” terang Iptu Ahmad Pratama, Kamis (13/6/2024).

Dalam kasus judi togel, petugas mengamankan barang bukti berupa potongan kertas dan buku berisi pasangan judi, uang tunai Rp938.000 dan handphone. Sementara untuk kasus judi online diamankan barang bukti uang tunai Rp475.000, handphone dan kartu ATM.

Terpisah, Kapolres Minahasa Selatan AKBP Feri Sitorus menegaskan, jajarannya akan terus melakukan upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana perjudian.

“Setiap bentuk tindak pidana perjudian akan kami tindak tegas sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tandas AKBP Feri Sitorus.

Komentar