Polres Minahasa Tenggara Amankan Terduga Pelaku Pencabulan Terhadap Dua Bocah Perempuan

Hukrim, Manado, POLRI162 Dilihat

BHARINDOSULUT.COM, MANADO, Humas Polda Sulut – Tim Opsnal Satreskrim Polres Minahasa Tenggara mengamankan seorang pria terduga pelaku pencabulan terhadap dua bocah perempuan berumur 8 dan 5 tahun.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, membenarkan hal tersebut.

“Terduga pelaku berinisial FM (43), warga Pasan, Minahasa Tenggara. Sedangkan kedua korban warga salah satu desa di wilayah Minahasa Tenggara,” ujarnya, Rabu (1/6) siang

Kombes Pol Jules Abraham Abast menerangkan, FM diduga mencabuli kedua korban pada Senin (20/12/2021) silam, di depan sebuah warung sekitar tempat tinggal korban, saat keduanya akan berbelanja.

“Terduga pelaku mencabuli korban 1 sekitar pukul 08:30 WITA, dan beberapa waktu kemudian mencabuli korban 2,” jelasnya.

Terduga pelaku saat beraksi juga memberikan uang Rp5 ribu kepada kedua korban. Setelah itu, terduga pelaku melarikan diri hingga jadi buronan pihak kepolisian.

“Pihak keluarga korban yang kemudian mengetahui adanya dugaan pencabulan tersebut, lalu melapor ke Polres Minahasa Tenggara beberapa saat usai kejadian,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Komentar