Polres Minut Tangkap 2 Tersangka dan Barang Bukti Ganja 1.430,2 Kg

Hukrim, Minut, POLRI10169 Dilihat

Kompol Sugeng menjelaskan, Setelah melalui penyelidikan yang matang penuh kehati-hatian, Satuan Resnarkoba Polres Minut, pun berhasil mengungkap kepemilikan tersangka dan Barang Bukti Ganja.

“Tersangka JC alias Jan, 33 tahun warga kelahiran Bandar Lampung, alamat domisili perumahan agape griya, B5 Tumaluntung. Dan tersangka S umur 30, warga desa Likupang Timur.” Terang Waka Polres Minut.

Dari kejadian tersebut Satresnarkoba Polres Minut, telah mengamankan tersangka JC dan S, bersama barang bukti Ganja berat bersih 1.430, 2 Kilogram, dengan 1 buah Hand Phone, merk Oppo warna hitam.

Tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika. Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika holonhan 1 dalam bentuk tqnamam beratnya melebihi 1 kilogram, atau melebihi lima batang pohon, pelqku dipidana penjara paling singkat 5 tahun penjara, dan paling lama 20 tahun penjara. (*/chris)

Komentar