Polresta Manado Tetapkan MB Ayah Tiri CT Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Kekerasan Seksual

POLRI142 Dilihat

Bharindosulut.com – MANADO – Penyidik Satreskrim Polresta Manado menetapkan MB ayah tiri CT sebagai tersangka kasus dugaan cabul atau kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

Diketahui, CT adalah seorang anak perempuan yang meninggal dunia karena leukimia dan diduga menjadi korban tindak pencabulan atau kekerasan seksual yang dilakukan oleh ayah tirinya berinisial MB. Kasus yang terjadi di wilayah Kelurahan Malendeng, Kecamatan Paal Dua, Kota Manado ini menghebohkan publik pada akhir Desember 2021 silam.

Kapolda Sulawesi Utara (Sulut) Irjen Pol Setyo Budiyanto mengatakan, penetapan MB sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polresta Manado melakukan rangkaian proses penyidikan.

“Mulai dari pemeriksaan, permintaan keterangan ahli, olah TKP, dan tindakan-tindakan lain yang berhubungan dengan kepentingan proses penyidikan, gelar perkara serta beberapa kali dilakukan konferensi pers sebelumnya. Maka disimpulkan hari ini (Selasa, 21 Februari 2023) penyidik menetapkan MB sebagai tersangka dengan pertimbangan bahwa, penyidik telah menetapkan yang bersangkutan berdasarkan dua alat bukti sesuai dengan hukum acara pidana yang berlaku,” kata Irjen Pol Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Mapolresta Manado, Selasa siang.

Penanganan kasus ini berdasarkan laporan ibu korban di SPKT Polresta Manado pada tanggal 28 Desember 2021. Ditindaklanjuti dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan tertanggal 20 Januari 2022 dan Surat Perintah Penyidikan Lanjutan.

Irjen Pol Setyo Budiyanto lalu mengulas kronologi kejadian kasus tersebut. Bermula pada tanggal 28 Desember 2021, ibu korban membuat laporan beberapa waktu usai mendapati korban mengalami pendarahan di bagian alat vitalnya.

“Korban lalu dibawa ke rumah sakit (RS R.W. Mongisidi) di Teling, Manado, selanjutnya dirujuk ke RSUP Prof. Kandou Manado pada tanggal 29 Desember 2021, sekitar pukul 01.30 WITA. Di mana korban tiba di rumah sakit dalam keadaan tidak sadarkan diri. Sebelumnya korban juga sudah pernah dibawa ke dokter umum pada tanggal 7 Desember 2021 namun tidak sembuh,” ujar Irjen Pol Setyo Budiyanto, didampingi Kabid Humas Polda Sulut, Kapolresta Manado, dan Kepala Dinas PPPA Provinsi Sulut.

Komentar