PPA Kejagung dan Kejari Bandar Lampung Dalam Sita Eksekusi Aset Terpidana Sugiarto Wiharjo

BHARINDOSULUT.COM, JAKARTA – Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung yang diwakili oleh Kepala Bidang Pemulihan Aset Nasional Silvia Desty Rosalina S.H. M.H. melakukan pendampingan terhadap Kejaksaan Negeri Bandar Lampung dalam melaksanakan sita eksekusi terhadap aset atas nama Terpidana Sugiarto Wiharjo Alias Alay terkait kasus tindak pidana korupsi di PT Bank Tripanca Setiadana.

Demikian Rilis yang disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Dr. Ketut Sumedana SH., MH., Kepada media bharindosulut.com, Selasa (14/06/2022).

Juga bersama dengan Satuan Tugas (Satgas) Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa (UHLB), Eksekusi dan Eksaminasi pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) yang diwakili oleh Kasi Wilayah I pada Subdit Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Farida Puspitasari, S.H. M.Hum.

Pelaksanaan sita eksekusi dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung Helmi, S.H. M.H. dan aset yang dilakukan sita eksekusi berupa tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Garuntang, Kecamatan Bumi Waras, Kota Bandar Lampung dengan memasang plang tanda sita.

Adapun tanah dan bangunan yang telah dilakukan sita eksekusi oleh Kejaksaan Negeri Bandar Lampung akan dilelang oleh PPA Kejaksaan Agung.

Nantinya hasil lelang akan digunakan untuk membayar cicilan uang pengganti Terpidana Sugiarto Wiharjo yang saat ini masih tersisa sebesar Rp95.861.614.800 dari total keseluruhan uang pengganti sejumlah Rp106.861.624.800, dimana Terpidana sebelumnya telah melakukan cicilan pembayaran uang pengganti sebesar 11 Miliar

Sebelum melakukan sita eksekusi, PPA Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Negeri Bandar Lampung telah melakukan pemblokiran sertifikat di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandar Lampung terhadap tanah dan bangunan di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Garuntang, Kecamatan Bumi Waras, Kota Bandar Lampung.

Selanjutnya, Kejaksaan Negeri Bandar Lampung melaksanakan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 510/K/Pid.Sus/2014 tanggal 21 Mei 2014 dan menerbitkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung Nomor : Print-3111/L.8.10/Fu.1/06/2022 tanggal 13 Juni 2022 (P.48a) atas nama Terpidana. Sugiarto Wiharjo Alias Alay

**/chriz

Komentar