Respon Cepat, Polsek Malalayang Jaring 6 Sepeda Motor Gunakan Knalpot Recing

Manado, POLRI9676 Dilihat

Bharindosulut.com – Manado – Polsek Malalayang Melakukan Hanting di Malam Hari Dengan Menertibkan 6 Kendaraan Bermotor Yang Memakai Knalpot Bising (Knalpot Recing). Selasa (09/01/2024)

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari perintah pimpinan berkaitan dengan penggunaan knalpot bising atau Knalpot Recing.”Kata Kapolsek Malalayang Kompol Emilda Sonu,S.Sos.SH.

Karena banyak terjadi masalah terkait penggunaan knalpot bising yang dapat mengganggu ketertiban umum,” ujar Kapolsek.

Emilda Sonu Menghimbau masyarakat agar tetap menggunakan Knalpot Standar pada kendaraan baik itu roda 2 dan roda 4.

Jika masih ada yang menggunakan knalpot bising (Knalpot Recing), Kami akan tindak sesuai dengan undang-undang yang berlaku.”tegas Emilda Sonu.!

Dasar Hukumnya: Pasal 285 ayat 1 jo pasal 106 ayat 3, Sanksi  kurungan paling lama 1 bulan dan denda paling banyak Rp 250.000 (Dua ratus lima puluh ribu rupiah),”Pungkas Kapolsek Malalayang Kompol Emilda Sonu,S.Sos.SH.

(chris)

Komentar