Selamatkan Fasos Fasum Rp3,146 Triliun, Kajari Jakarta Utara Terima Apresiasi

Atas proses pendampingan tersebut, Tim Pengendalian dan Pengawasan Pembangunan Wilayah (TP3W) Kota Administrasi Jakarta Utara telah berhasil menagih aset yang berasal dari para Pemegang SIPPT, IPPT dan IPPR di Kota Administrasi Jakarta Utara terhadap kewajiban fasos fasum berupa sebagian lahan dan konstruksi sejak tahun 2021 senilai Rp.3.146.846.994.796,72 (tiga triliun seratus empat puluh enam miliar delapan ratus empat puluh enam juta sembilan ratus sembilan puluh empat ribu tujuh ratus sembilan puluh enam koma tujuh puluh dua rupiah).

Walikota Kota Administrasi Jakarta Utara menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Atang Pujiyanto, S.H. M.H. selaku Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dan Dody Witjaksono, S.H. selaku Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara serta Tim Jaksa Pengacara Negara Dyofa Yudhistira, S.H. selaku Kepala Sub Seksi Pertimbangan Hukum, Zainal Dwi Arianto, S.H., Melda Siagian, S.H. Hendrinawati Leo, S.H., Ema Octora, S.H. atas kerjasama dan komitmen yang baik.

*/chris

Komentar