Tim Penyidik Lakukan Penggeledahan dan Penyitaan Terhadap Beberapa Smelter dan Alat Berat dalam Perkara Komoditas Timah

Kejaksaan Agung RI9166 Dilihat

Bharindosulut.com – Jakarta – Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) didampingi Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI telah melakukan penelusuran aset di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Kamis 18 April 2024.

Menurut keterangan dari tertulis Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Dr. Ketut Sumedana, Saat penelusuran, Tim Penyidik dan Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI melakukan penyitaan terhadap beberapa smelter dengan total luas bidang tanah 238.848 m2 serta alat berat dengan rincian sebagai berikut:

  1. Smelter CV VIP beserta 1 (satu) bidang tanah dengan luas 500 m2.
  2. Smelter PT SIP beserta beberapa bidang tanah dengan total luas 863 m2.
  3. Smelter PT TI beserta beberapa bidang tanah dengan total luas 660 m2.
  4. Smelter PT SBS beserta beberapa bidang tanah dengan total luas 825 m2.
  5. 51 (lima puluh satu) unit excavator.
  6. 3 (tiga) unit bulldozer.

Adapun serangkaian kegiatan penggeledahan dan penyitaan tersebut terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022. (*/chris)

Komentar