Tim Tabur Amankan Tersangka Tipikor Jaringan Listrik Di Kabupaten Raja Ampat

Selanjutnya, Setelah melakukan koordinasi/negoisasi antara Tim Tabur dengan pihak Tersangka/keluarga Tersangka, pada pukul 08:00 WIB Tersangka PPT dibawa/diamankan ke kantor Kejaksaan Tinggi D. I. Yogyakarta, sambil menunggu persiapan untuk diberangkatkan dari Yogyakarta menuju Kabupaten Sorong Provinsi Papua Barat untuk selanjutnya akan diserahkan kepada Penyidik Kejaksaan Negeri Sorong untuk ditindaklanjuti penanganan perkaranya, “Ujar Ketut Sumedana

Dr. Ketut Sumedana Mengatakan, Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, Jaksa Agung RI meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum, dan pihaknya mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.

*/Chris

Komentar