Tim Tabur Kejagung Berhasil Mengamankan Terpidana Fatur DPO Asal Kajati Kalteng

Bharindosulut.com – Jakarta – Bertempat di Desa Mekar Kaya, Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah. Senin (13/03/2023)

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Dr. Ketut Sumedana, Menerangkan identitas DPO, Yaitu Fathurahman Als Fatur Bin Safarudin merupakan Terpidana dalam perkara tindak pidana narkotika. Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Sampit Nomor: 235/Pid.Sus/2017/PN Spt tanggal 29 Agustus 2017, amar putusan pada pokoknya yaitu:

  • Menyatakan Terdakwa Fathurahman Als Fatur Bin Safarudin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja tanpa hak dan melawan hukum menjual, membeli, menerima, menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman”
  • Menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
  • Menetapkan Terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan.
  • Menetapkan barang bukti berupa:
  • 3 paket besar serbuk kristal shabu seberat 3,58 gram.
  • 1 buah handphone merk samsung warna putih dengan kartu indosat mentari nomor 081549293830 dan kartu simpati telkomsel 081345540444; 1 buah pipet kaca.
  • 1 buah bong.
  • 1 buah sendok shabu.
  • 1 buah gunting; 1 buah isolasi.
  • 2 bundel plastik klip.
  • 1 buah buku catatan penjualan shabu.

Masing-masing dirampas untuk dimusnahkan.

  • Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp2.500

Terpidana Fathurahman Als Fatur Bin Safarudin diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan karenanya dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Terpidana telah melarikan diri pada tahap persidangan pada Selasa 01 Agustus 2017.

Dalam proses pengamanan, Terpidana bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar, dan setelah berhasil diamankan, Terpidana dibawa oleh Tim Tabur menuju Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (*/chris)

Komentar