Tim Tabur Kejaksaan Agung Berhasil Mengamankan Buronan Asal Kejari Cilacap

Tersangka EWTS diamankan karena ketika dipanggil sebagai Tersangka oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Cilacap, Tersangka tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan oleh karenanya Tersangka dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Selanjutnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah mengirimkan surat resmi perihal Bantuan Pemantauan/Pengamanan Tersangka atas nama EWTS.

Berdasarkan surat tersebut, Tim bergerak cepat untuk melakukan pemantauan secara intensif terhadap Tersangka EWTS. Setelah dipastikan keberadaannya, Tim langsung mengamankan Tersangka dan saat ini Tersangka diamankan sementara di Kejaksaan Negeri Purworejo dan akan segera dijemput oleh Tim Kejaksaan Negeri Cilacap untuk selanjutnya dilakukan proses penyelesaian penanganan perkaranya.

Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, Jaksa Agung RI meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap Buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum, dan pihaknya menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para Buronan.

**/#

Komentar