Tim Tabur Kejati Sulut  Berhasil Mengamankan Terpidana Penggelapan

BHARINDOSULUT.COM, JAKARTA – Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara berhasil mengamankan Terpidana HENDRA SIHOMBING, Pada Kamis 23 Juni 2022 pukul 15.30 WITA

Menurut keterangan tertulis dari  Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Dr. Ketut Sumedana SH., MH., Terpidana telah terbukti melakukan Tindak Pidana Penggelapan sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 372 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 869 K/Pid/2018 tanggal 12 September 2019 yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde).

Terpidana HENDRA SIHOMBING diamankan pada saat sedang mengurus surat-surat tanah di kantor Kecamatan Mapanget, Kota Manado. Pada saat diamankan, Tim telah menjelaskan kepada Terpidana terkait perbuatan pidana yang dilakukannya, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 869 K/Pid/2018, “ujar Ketut Sumedana

Mendengar penjelasan Tim, Terpidana mengakui hal tersebut serta tidak melakukan perlawanan, dan setelahnya Terpidana HENDRA SIHOMBING dibawa menuju kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara untuk segera diterbangkan ke Kejaksaan Negeri Tanjung Perak guna menjalani pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan,”pungkas Kapuspenkum.

Ketut Sumedana mengatakan, Terpidana masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, berdasarkan Surat Penetapan Pencarian Orang tanggal 22 Juni 2022.

“Selanjutnya, Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak mengirimkan Permohonan Bantuan Pengamanan pada 22 Juni 2022, yang pada pokoknya memberikan informasi bahwa Terpidana HENDRA SIHOMBING berada di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.

Atas informasi tersebut, Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara mulai melakukan pencarian keberadaan Terpidana di Kota Manado, “Tutup Kapuspenkum Dr. Ketut Sumedana.

Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, Jaksa Agung RI meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap Buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum.

Pihaknya menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para Buronan.   **/chriz

Komentar