Tindaklanjuti Surat Telegram Kapolri Dan Kapolda Sulut’ Satlantas Polres Kotamobagu Gelar Kegiatan Tilang Manual.

BHARINDOSULUT.COM/Kotamobagu-Dalam rangka menindaklanjuti Surat Telegram Kapolda Sulawesi Utara Nomor: ST/39/i/HUK/6.6/2023, Satlantas Polres Kotamobagu kembali melaksanakan kegiatan Tilang secara manual.

Dasar pelaksanaan kegiatan Tilang Manual tersebut, selain mengacu pada surat telegram Kapolda Sulut, juga merupakan tindaklanjut surat telegram Kapolri Nomor: ST/2691/XII/HUK/6.2/2022 tanggal 13 Desember 2022 dimana isi surat telegram Kapolri tersebut menyatakan bahwa kegiatan Tilang Manual tetap diberlakukan guna mengantisipasi pelanggaran lalulintas yang tidak tercakup pada ETLE KMA .

Kasatlantas Polres Kotamobagu AKP. Sirley Mangelep. Pada media ini mengatakan bahwa, pelaksanaan kegiatan Tilang Manual ini dilakukan berdasarkan surat telegram Kapolri dan juga Kapolda Sulut dalam rangka meminimalisir terjadinya pelanggaran lalulintas disatlantas wilayah masing-masing daerah.

“Kegiatan Tilang kasat mata yang digelar lebih pada penindakan terhadap para pengendara maupun pemilik kendaraan yang tidak mengikuti aturan dan kelengkapan surat-surat dalam berkendaraan, termasuk juga penindakan terhadap Balapan Liar, mengangkut penumpang secara overkapasitas, knalpot bising, dan itu kami lakukan secara Preventif dan Preemtif. ‘Jelas Kasatlantas.

Sementara itu, Kepala Bagian Operasi’ Satlantas Polres Kotamobag Iptu Sjafruddin Alpiah Talib, S.Pd, yang memimpin langsung pelaksanaan tilang Kasat Mata tersebut, usai pelaksanaan kegiatan, diwawancarai media ini, menyampaikan akan Masi banyaknya pelanggaran lalulintas yang terjadi dilapangan khususnya diwilayah hukum Polres Kotamobagu,

“Saat melaksanakan hunting dalam rangka mengantisipasi Pelanggaran Lalulintas secara kasat mata, Masi banyak kami temukan para pelanggar lalulintas baik itu dari kalangan anak dibawah umur, para siswa siswi sekolah tingkat menegah dan tingkat atas, bahkan juga dari oknum anggota dan juga ASN, diantara pelanggaran yang kami temukan yakni pengendara roda dua yang tidak menggunakan helm, tidak membawah SIM dan STNK, membonceng penumpang lebih dari satu orang, tidak memakai sabuk,dan tidak menggunakan TNKB kendaraan Ujar KBO Lantas.

Disisi lain, salah satu tokoh masyarakat Kotamobagu Denny BM Mokodompit merespon positif terkait dilaksanakannya kembali tilang manual tersebut, menurutnya selama kegiatan tersebut Masi mengacu pada aturan undang-undang, maka kami sebagai masyarakat tentu akan tetap menaati apa yang menjadi ketentuan aturan UU, namun tentunya diharapkan dalam pelaksanaan tilang manual dimaksud, Satuan Laluntas harus benar-benar menjalankannya secara obyektif,transparan dan tak pandang buluh agar supaya kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum kaitan aturan lalulintas ini akan semakin baik dan akan memperbaiki citra Kepolisian khususnya jajaran Kepolisian Polres Kotamobagu.

“Kami sangat bersyukur dan mendukung penerapan kembali tilang manual ini, karena memang kaitan gangguan Kamtibmas oleh sebab beberpa pelanggaran lalulintas seperti penggunaan knalpot bising sudah cukup merisaukan dan mengganggu lingkungan, namun kamipun mengharap agar penerapan aturan ini betul-betul obyektif dan tak pandang buluh demi mengbalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum, ‘Harap Om Demo.(R01)

 

 

 

 

Komentar