Vonis Berat Korupsi TWP AD Harus Bisa Mengembalikan Uang Prajurit

Bharindosulut.com – Jakarta – Profesionalisme peradilan militer dalam menyidangkan perkara tindak pidana korupsi secara koneksitas tidak diragukan lagi.

Dua perkara korupsi penggunaan dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD), telah diperiksa dan diadili secara terbuka dengan publikasi media yang transparan, serta kedua perkara tersebut divonis dengan pidana relatif berat.

Untuk perkara berkas TWP AD pertama dengan nilai kerugian Rp127 Miliar, kedua orang Terdakwa telah divonis pada 31 Januari 2023. Dalam perkara ini, Terdakwa I Brigadir Jenderal TNI YUS ADI KAMRULLAH, S.E., M.Si. dijatuhi pidana pokok penjara selama 16 tahun, denda Rp750 juta subsidair kurungan 6 bulan, dan ditambah uang pengganti senilai Rp34.375.756.533,00 dengan subsidair penjara 4 tahun bila tidak bisa membayar kerugian negara tersebut.

Sementara itu, Terdakwa II NI PUTU PURNAMASARI S.E. dijatuhi pidana pokok penjara selama 16 tahun, denda Rp750 juta subsidair kurungan 6 bulan, dan ditambah uang pengganti senilai Rp80.333.490.434,00 dengan subsidair penjara 6 tahun bila tidak bisa membayar kerugian negara tersebut.

Berselang lima bulan kemudian tepatnya 15 Mei 2023, dalam berkas kedua dengan kerugian sebesar Rp61,7 Miliar, Majelis Hakim Koneksitas Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menjatuhkan vonis berat terhadap Terdakwa I KOLONEL CZI (PURN) CORI WAHYUDI AHT dengan pidana pokok penjara selama 11 tahun, denda Rp750 juta subsidair kurungan selama 6 bulan, dan ditambah kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp8.845.000.000 dengan subsidair pidana penjara selama 4 tahun apabila Terdakwa tidak sanggup membayar.

Untuk Terdakwa II KGS M. MANSYUR SAID, dijatuhi pidana pokok penjara selama 11 tahun, denda Rp750 juta subsidair kurungan 6 bulan, dan ditambah uang pengganti senilai Rp52.270.560.912 dengan subsidair pidana penjara selama 6 tahun apabila Terdakwa tidak sanggup membayar.

Vonis pengadilan militer ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Tim Penuntut Koneksitas yang terdiri dari Oditur Militer Tinggi dan Jaksa pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer.

Menanggapi kedua putusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta tersebut, Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAM-Pidmil) Laksda TNI Anwar Saadi mengapresiasi dan menyampaikan bahwa perkara korupsi penyalahgunaan dana TWP AD ini diproses secara koneksitas dengan memperhatikan siapa pelakunya yaitu bersama-sama sipil dan militer, serta titik berat kerugiannya yaitu ada pada kepentingan TNI.

Dampak dari perkara ini tidak sekedar kerugian dari aspek finansial, yakni uang yang menjadi hak prajurit belum diterima sama sekali, sebab langsung dipotong. Akibatnya, uang yang semula diharapkan bisa jadi rumah, justru diselewengkan oleh para Terdakwa.

Kerugian lainnya tidak semata-mata berupa uang prajurit yang hilang. Lebih dari itu, berdampak terhadap kesejahteraan prajurit dan keluarganya, karena masih banyak prajurit yang belum memiliki rumah layak huni bahkan di tingkat perwira sekalipun, sementara uang mereka diselewengkan oleh para Terdakwa.

Tak hanya itu, perkara ini menimbulkan kerugian terhadap TNI AD, dalam hal ini program pimpinan Kepala Staf TNI AD (Kasad) dan Komandan Satuan yang seharusnya dapat menyejahterakan prajurit berupa rumah TWP menjadi tidak terwujud. Dampak lanjutannya adalah moril prajurit menjadi tidak semangat. Hal ini tentunya secara langsung atau tidak langsung akan berdampak negatif serta membahayakan terhadap menurunnya profesionalisme dalam pelaksanaan tugas pokok di bidang pertahanan negara.

Komentar