Vonis Berat Korupsi TWP AD Harus Bisa Mengembalikan Uang Prajurit

JAM-Pidmil juga menekankan kepada Tim Penyidik Koneksitas dan Tim Penuntut Koneksitas bahwa penanganan perkara korupsi TWP AD jangan hanya sekedar menghukum orang di penjara. Hal yang lebih penting yakni melalui mekanisme acara pemeriksaan koneksitas yang melibatkan stakeholder aparat penegak hukum ini baik dari TNI diantaranya Atasan yang Berhak Menghukum (Ankum), Perwira Penyerah Perkara (Papera), Polisi Militer, Oditur dan Hakim Militer dan juga Jaksa pada JAM PIDMIL harus semaksimal mungkin mengembalikan uang prajurit dan aset-aset hasil korupsi lainnya yang berada pada pihak ketiga.

Dari dua perkara ini, JAM PIDMIL melalui mekanisme koneksitas sudah menyita sekitar 184 sertifikat aset tanah bangunan, uang senilai Rp12 Miliar, termasuk barang-barang hasil korupsi lainnya dari pihak ketiga yang menjadi barang bukti untuk dirampas negara cq. Mabes TNI AD, sebagaimana amar putusan Majelis Hakim Koneksitas.

Upaya penelusuran aset-aset hasil korupsi ini juga tidak boleh berhenti sampai putusan pengadilan militer dibacakan oleh Majelis Hakim Koneksitas. Penelusuran aset akan terus dilanjutkan berkoordinasi dengan tim pemulihan aset yang akan dibentuk bersama-sama dengan tim Mabes TNI AD.

Tuntutan maksimal yang disampaikan Tim Penuntut Koneksitas yang terdiri dari Oditur dan Jaksa JAM PIDMIL di persidangan, diharapkan bisa memberikan efek jera disamping pidana tambahan uang pengganti guna dapat mengembalikan kerugian semaksimal mungkin. Hal lainnya yang menjadi pertimbangan dalam tuntutan mengingat sulitnya pembuktian dari kedua perkara tersebut.

Dari kedua perkara ini, terdapat fakta di pengadilan yang menunjukkan begitu kuatnya unsur memperkaya diri sendiri dan orang lain yang dilakukan oleh para Terdakwa, tidak adanya rasa penyesalan dari para Terdakwa, adanya tindakan Terdakwa yang bertujuan menyulitkan jalannya proses persidangan, serta tindakan korupsi tersebut dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut, di samping syarat formil dan materiil lainnya. Para Terdakwa seakan-akan tidak menyadari bahwa uang yang digunakan melakukan tindakan korupsi tersebut adalah uang milik prajurit untuk ikut serta dalam program TWP ini.

JAM-Pidmil akan terus berkoordinasi dengan Mabes TNI AD dan Oditur Militer Tinggi Jakarta dalam rangka penelusuran dan pemulihan aset perkara korupsi TWP AD sampai dengan putusannya berkekuatan hukum tetap.

Demikian Rilis yang disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Dr. Ketut Sumedana, Kepada Media Bharindosulut.com  (*/chris)

Komentar