Wakajati Sulut Laksanakan Ekspose Perkara RJ Tersangka Marselino Secara Virtual dengan JAM-Pidum Kejaksaan RI

Kejati, Sulut4275 Dilihat

Bharindosulut.com – Manado – Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) Dr. Transiswara Adhi, S.H., M.Hum., melaksanakan 4 (empat) ekspose perkara Restorative Justice (RJ) yang berasal dari Kejaksaan Negeri Bitung, Kejaksaan Negeri Kepulauan Sitaro dan Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe secara virtual yang dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.H.

Wakil Kejati Sulut didampingi Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Jeffry Maukar, S.H., M.H., serta para Kasi Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Sulut.

Ekspose perkara Restorative Justice (RJ) diadakan pada hari Selasa, 13 Agustus 2024 bertempat di Ruang Meeting Bidang Pidana Umum Kejati Sulut.

Ekspose Perkara Restorative Justice (RJ) tersebut salah satunya yang berasal dari Kejaksaan Negeri Bitung atas nama Tersangka Marselino Efrayen Yeremia Pattyraine Alias Lino melakukan Tindak Pidana Pencurian dan disangka melanggar Pasal 362 KUHPidana.

Kejadian bermula ketika Tersangka datang ke rumah sdr. Erik karena sedang ada acara ulang tahun, kemudian Tersangka menikmati musik dan minum-minuman keras bersama saksi korban Sandro sampai saksi Sandro tertidur.Saat saksi Sandro tertidur Tersangka beranjak dari tempatnya dan membawa sepeda motor saksi Sandro ke rumah Ibu Tersangka.

Tersangka kembali ke rumah sdr. Erik untuk mengambil handphone yang ketinggalan, disitu saksi Sandro tengah kebingungan mencari sepeda motornya yang sudah tidak ada.Tersangka tidak menjawab ketika ditanya saksi Sandro keberadaan Sepeda Motornya.

Selang beberapa saat Tersangka kembali ke rumah ibunya dan sudah melihat ibunya sudah bersama istri saksi korban dan kemudian istri saksi korban menanyakan kenapa motor saksi Sandro berada disitu, kemudian Tersangka berdalih kalau sepeda motornya kehabisan bensin.Mendengar jawaban Tersangka tidak masuk akal kemudian Saksi Sandro melaporkan tersangka ke pihak kepolisian.

Mendengar kasus posisi tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Bitung Dr. Yadyn, S.H., M.H., Kasi Pidum Erly Andika Wurara, S.H, serta Jaksa Fasilitator Heidy Gasperz, S.H., dan Alexander Sirait. S.H. menginisiasikan penyelesaian perkara ini melalui mekanisme restorative justice.

Dalam proses perdamaian, Tersangka mengakui kesalahannnya dan meminta maaf kepada Korban dan Korbanpun memaafkan perbuatan Tersangka.Tersangkapun sudah mengembalikan sepeda motor Korban.

Usai tercapainya kesepakatan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Bitung mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.Setelah mempelajari kasus tersebut, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Dr. Transiswara Adhi, S.H., M.H., sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan mengajukan permohonan kepada JAM-Pidum untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan permohonan pun disetujui pada tanggal 13 Agustus 2024.

Selain itu, Wakajati Sulut juga melaksanakan 3 Perkara lain melalui mekanisme Restorative Justice terhadap tersangka:

  1. Tersangka Afriyanto Runtulemba Dauhan, SH dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
  2. Tersangka Dendy Christian Kanalung dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang
  3. Tersangka Janli Makakendung dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. 

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:

  1. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
  2. Tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka, ancaman pidana penjaranya tidak lebih dari 5 (Lima) Tahun.
  3. Tersangka menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulanginya lagi baik terhadap korban maupun kepada orang lain.
  4. Tersangka dan Korban telah melakukan perdamaian di hadapan Penuntut Umum yang dihadiri oleh para saksi dan perwakilan Masyarakat.
  5. Tersangka telah melakukan pemulihan dengan mengembalikan kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatan tersangka.

Bahwa ekspose perkara ini juga dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bitung Dr.Yadyn, S.H., M.H. Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sitaro Jimmy Didi Setiawan, S.H., M.H., Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe Hendra A. Ginting, S.H., M.H.M dan Kasipidum Kejari Bitung, Kejari Kep. Sitaro dan Kejari Kep. Sangihe.

Demikian Rilis yang disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulut Januarius Lega Bolitobi, S.H.

(*/chris)

Komentar