Wakajati Sulut Laksanakan Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan RJ Pada Wilayah Hukum Kejaksaan Se-Sulut

Kejati, Sulut3164 Dilihat

Bharindosulut.com – Manado – Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Dr. Transiswara Adhi, S.H., M.Hum., dan Asisten Bidang Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Jeffry Maukar, S.H., M.H., serta para Kasi Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan Restorative Justice pada wilayah hukum Kejaksaan se-Sulawesi Utara berdasarkan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 melalui Vicon (Video Conference). Rabu (14/08/2024)

Peraturan Kejakaan RI Nomor 15 Tahun 2020 mengatur bahwa Restorative Justice (RJ) merupakan salah satu alternatif penyelesaian tindak pidana yang mengutamakan penyelesiaan perkara secara kekeluargaan dan dialogis antara pihak-pihak yang terlibat, dengan tujuan untuk mencapai pemulihan yang berkeadilan dan mengurangi dampak negatif dari tindak pidana. Program ini mencakup berbagai langkah, mulai dari mediasi antara korban dan pelaku hingga upaya pemulihan sosial bagi pelaku.

Monitoring dan Evaluasi ini dilaksanakan untuk memastikan bahwa proses Restorative Justice diterapkan sesuai dengan standar yang ditetapkan dalam peraturan, serta untuk mengevaluasi hasil dan dampak dari program tersebut bagi masyarakat dan sistem peradilan.

Kemudian vicon dilanjutkan dengan Monitoring dan Evaluasi Bidang Pembinaan untuk semester 2 pada Triwulan III yang dihadiri oleh Asisten Pembinaan Agita Tri Moertjahjato, S.H., M.H., untuk membahas realisasi anggaran dan penerapan reformasi birokrasi di wilayah hukum Kejaksaan Se-Sulawesi Utara.

Sesi vicon ini membahas laporan realisasi anggaran yang telah disampaikan oleh masing-masing kantor Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri, serta menilai pencapaian dan kendala yang dihadapi. Evaluasi juga mencakup penilaian terhadap implementasi reformasi birokrasi, termasuk pengisian performa RB di sistem SINORI serta pengisian sistem SIMANRIS.

Kegiatan monitoring dan evaluasi ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi dalam pengelolaan anggaran serta pelaksanaan reformasi birokrasi. Dengan adanya evaluasi yang menyeluruh, diharapkan setiap unit kejaksaan dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan dan kinerja mereka.

Kegiatan Vicon ini dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri, Kasipidum Kejaksaan Negeri serta Kasubagbin Kejaksaan Negeri Se-Sulawesi Utara.

Demikian Rilis yang disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulut Januarius Lega Bolitobi, S.H.

Komentar