Wakil Jaksa Agung: Core Values Trapsila Adhyaksa Jangan Berhenti Menjadi Slogan yang Utopis Semata Tanpa Diimplementasikan dalam Pelaksanaan Tugas Sehari-Hari

Bharindosulut.com – Jakarta – Secara virtual, Wakil Jaksa Agung Dr. Sunarta memberikan sambutan pada acara Sosialisasi Instruksi Jaksa Agung tentang Kepatuhan Internal di lingkungan Kejaksaan RI dan Instruksi Jaksa Agung tentang Implementasi Nilai-Nilai Dasar (Core Values) Kejaksaan RI Trapsila Adhyaksa Berakhlak. Selasa (11/07/2023)

Wakil Jaksa Agung menyampaikan Core Values ASN BerAkhlak yang telah diresmikan oleh Presiden Joko Widodo pada 27 Juli 2021 lalu, bertujuan membangun kesadaran dan pemahaman yang diharapkan mampu diimplementasikan menjadi sebuah budaya kerja yang mengubah mindset. Hal ini guna memberikan pelayanan terbaik pada masyarakat dan mengoptimalisasikan tugas pokok dan fungsi selaku Aparatur Sipil Negara untuk menjadi tonggak penguatan Aparatur Sipil Negara baik di pusat maupun daerah.

“Mempertimbangkan pentingnya hal dimaksud, maka bagi Aparatur Sipil Negara Kejaksaan RI pelaksanaannya dilakukan melalui implementasi Trapsila Adhyaksa BerAkhlak sebagai nilai dasar (core values) Kejaksaan RI,” ujar Wakil Jaksa Agung.

Wakil Jaksa Agung menyampaikan pada 13 April 2023, Jaksa Agung telah menerbitkan Instruksi Jaksa Agung Nomor 3 Tahun 2023 sebagai bentuk penguatan budaya kerja ASN Kejaksaan RI, dalam rangka transformasi pengelolaan Aparatur Sipil Negara (ASN) menuju pemerintahan berkelas dunia (World Class Government), serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Instruksi tersebut menginginkan nilai-nilai dasar (core values) Kejaksaan yakni Trapsila Adhyaksa Berakhlak dan Employer Branding ASN yakni Bangga Melayani Bangsa dapat diimplementasikan dan diamalkan oleh segenap pejabat serta pegawai Kejaksaan di lingkungan satuan kerjanya masing-masing.

Oleh karenanya, komitmen nilai-nilai dasar (core values) dimaksud diminta tidak berhenti di tahapan sosialisasi saja, tetapi diinternalisasikan mengingat sosialisasi itu hanya sampai level pengetahuan atau knowledge, sementara internalisasi menempatkan pola pikir (mindset) dan perilaku (behavior) sebagai nilai dan keyakinan di hati ASN Kejaksaan.

“Untuk itu, saya harapkan dengan sosialisasi dan internalisasi ini diharapkan melahirkan outcome berupa perubahan perilaku ASN Kejaksaan sesuai panduan perilaku Trapsila Adhyaksa Berakhlak dan peningkatan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik ASN Kejaksaan. Hingga pada akhirnya, perbaikan citra publik terhadap ASN Kejaksaan serta peningkatan minat publik menjadi ASN, yang bangga melayani bangsa juga bisa terjelma,” ujar Wakil Jaksa Agung.

Dalam kesempatan ini, Wakil Jaksa Agung mensosialisasikan Instruksi Jaksa Agung Nomor 4 Tahun 2023 perihal Kepatuhan Internal di Lingkungan Kejaksaan RI, yang meminta mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing. Hal ini untuk melaksanakan fungsi pengendalian kepatuhan internal sebagai serangkaian proses, untuk memastikan operasional organisasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku namun tidak terbatas terhadap:

  1. Pelaksanaan dan/ atau pemenuhan indeksasi dan rekomendasi kelembagaan yang berlaku di lingkungan Kejaksaan RI;
  2. Pelaksanaan perintah Presiden dan/ atau Jaksa Agung;
  3. Pelaksanaan Rencana Aksi Nasional dan/atau Strategi Nasional yang ditugaskan kepada Kejaksaan RI.

Komentar