9 Kali Lakukan Pencurian Motor ‘ Lelaki Residivis Ini Berlabu Keterali Besi.

BHARINDOSULUT.COM/ Kotamobagu-Sepandai-pandainya tupai melompat, suatu saat pasti kan jatuh juga, inilah yang dialami lelaki berinisial NS Alias NUS (37) Tahun warga Desa Bilalang 4 Kecamatan Bilalang Kabupaten Bolaang Mongondow.

Mantan residivis Curanmor tahun 2016 dan 2018 ini harus mengakhiri petualangannya sebagai spelsialis pencurian kendaraan bermotor diwilayah BMR

Sudah 9 kali melakukan pencurian sepeda motor Nus akhirnya bertekuk lutut dibawah Satuan Tim Resmob Polres Kotamobagu.

Hal ini terungkap saat gelaran Press Conference Selasa,31 Mei 2022 yang dipimpin langsung Kapolres Kotamobagu AKBP Irham Halid SIK pada sejumlah awak media dihalaman Polres Kotamobagu.

Dalam Press Conference tersebut, Irham Halid menjelaskan kronologi penangkapan terhadap TSK yang sebelumnya pada sekitar pukul 05.30 dini hari 18 Mei 2022 melakukan aksi pencurian kendaraan roda dua milik salah satu warga Kelurahan Gogagoman Kotamobagu Barat YH (46) Tahun.

Dalam aksi tersebut, Nus dibantu oleh adiknya AM yang saat ini masi dalam pengejaran karena melarikan diri, dimana peran Nus sebagai eksekutor dan AM bertugas sebagai pemantau situasi kondisi TKP tempat dimana keduanya melakukan pencurian dengan menggunakan satu unit motor lainnya untuk berboncengan.

Usai melakukan pencurian roda dua milik YH, keduanya membawah kendaraan tersebut ke perkebunan Desa Apado hingga pada malam harinya hendak menjual kendaraan tersebut pada seseorang di Desa Insil.

Namun sebelum keinginan menjual kendaraan curian tersebut terpenuhi, tim Opsnal Resmob sudah terlebih dahulu meringkus TSK Nus, sementara adiknya melarikan diri dan masi buron.’ Jelas AKBP Irham.

Ditangan TSK, pihak kepolisian mengamankan satu unit roda dua jenis Honda Blade 125 , dan satu Unit Honda Revo kendaraan yang digunakan para pelaku menjalankan aksinya, serta telah menahan TSK NS di jeruji besi sel tahanan Mapolres Kotamobagu.

Dan para tersangka sendiri dijerat dengan Pasal 363 ayat I KUHP Ke-3e, Ke-4e KUHP Subsider Pasal 362 KUHP dengan ancaman 7 Tahun penjara.

Untuk Masyarakat Kotamobagu sendiri, oleh Kapolres Kotamobagu dihimbau untuk lebih berhati-hati dan waspada dalam setiap memarkir kendaraannya dimana saja, tentunya dengan mengunci kendaraan dengan kunci ganda ditempat yang aman agar terhindar dari hal-hal yang tak diinginkan.(R01)

 

 

 

 

Komentar