Bantah Tuduhan Oknum LSM Kaitan Jual-beli HGU’ Sangadi Langagon Akan Lapor Pencemaran Nama Baik Atas Dirinya.

BHARINDOSULUT.COM/Bolmong-Dilansir dari pemberitaan media online detotabuan.com beberapa waktu lalu terkait tuduhan LSM Garputala atas penguasaan lahan HGU oleh pemerintah Desa Langagon Kecamatan Bolaang Kabupaten Bolaang Mongondow tuai respon Sangadi (Kades) Desa tersebut.

Pada pemberitaan media online detotabuan.com, LSM Garputala telah melempar tuduhan yang mana diduga pemerintah Desa Langagon telah menguasai lahan HGU milik Pemda Bolmong serta telah memperjualbelikan lahan milik negara tersebut tanpa klarifikasi terlebih dahulu kebenaran atas tuduhan tersebut.

Dalam tuduhannya tersebut, oknum LSM Garputala inisial A menyatakan bahwa Ia mendapat laporan warga setempat diduga aset Gadasera milik Pemkab Bolmong dijadikan milik pribadi diperjualbelikan, diantaranya berupa lahan dan hasil tanaman digunakan untuk kepentingan pribadi.

“Lahannya diduga diperjual belikan oleh oknum Sangadi (Kades) ‘demikian bunyi statement oknum LSM dimaksud.

Sikapi tuduhan tersebut, Sangadi (Kades) Desa Langagon ‘Adun Potabuga’, pada media ini Rabu,20 Juli 2022 via telepon seluler mengatakan, apa yang telah dituduhkan oleh oknum LSM Garputala tersebut atas dirinya sangatlah tidak henar,.

Menurut Dia (red) baik oknum LSM nya maupun oknum wartawan yang memberitakan tuduhan atas dirinya menguasai lahan serta memperjualbelikan lahan HGU dan hasil lahan milik Pemda Bolmong tersebut itu merupakan fitnah serta pencemaran atas dirinya oleh karena tidak melakukan klarifikasi terlebih dahulu.

“Apa yang dituduhkan pada saya oleh oknum LSM Garputala melalui pemberitaan oknum wartawan detotabuan.com yang juga tanpa klarifikasi dengan saya itu adalah fitnah, dan saya merasa sangat keberatan dengan sikap mereka tanpa tabayun ataupun klarifikasi terlebih dahulu dengan mencemarkan nama baik saya selaku Pemerintah Desa Langagon,’ Ujar Potabuga’.

Selain itu jelas ‘Potabuga, perlu diketahui, berbicara masalah GADASERA, seharus nya konfirmasi dulu kepada Direkturnya, Asisten II bagian perekonomian, kemudian kepada saya sebagai penanggungjawab, agar tidak salah kaprah dengan menuduh tanpa informasi yang jelas, semua dokumen penyayatan ada dan jelas, masa kepemimpinan Ibu Marlina Moha Siaha’an waktu itu selaku Bupati Bolmong dan Dirut PD GADASERA nya Firasat Mokodompit.

Oleh karena itu sekali lagi, mengenai pemberitaan media online dan semua tuduhan oknum LSM pada saya kaitan lahan HGU sangat-sangat tidak benar, dan hal ini akan saya laporkan ke aparat penegak hukum karena telah mencemarkan nama baik saya selaku Pemerintah Desa.’ Tegas Sangadi Langagon’ Adun Potabuga.

Sementara itu, Asisten II bidang Pemerintahan ‘Deker Rompas.SE.MM dikonfirmasi lewat telepon seluler, Rabu,20 Juli 2022 menyampaikan, pihaknya akan melakukan pengecekan terlebih dahulu dengan pihak GADASERA maupun bagian aset Pemkab Bolmong akan kebenaran laporan yang Ia ketahui lewat pemberitaan media online detotabuan.com terkait lahan HGU yang ada diwilayah Desa Langagon dimaksud.

“Ia, saya juga baru tau informasi HGU tersebut lewat pemberitaan di media online, tentunya sebagai bagian dari pejabat pemerintah, kita terlebih dahulu akan melakukan pengecekan dengan pihak terkait, GADASERA maupun bagian aset Pemkab Bolmong,’ Jelas Rompas. (R01)

 

 

Komentar