Seorang Ibu Tega Menghabisi Anak Kandungnya Sendiri

Bitung, Hukrim, POLRI111 Dilihat

BHARINDOSULUT.COM/MINUT.
Seorang Ibu Kandung Tega Aniaya Anaknya Hingga Tewas.
Kekerasan fisik pada seorang anak
kandung dan menyebabkan kematian.
Ini telah dilakukan oleh tersangka A.A (23) terhadap korban bayi Alisa Salsabila (1,6)terjadi pada hari Kamis,4 Agustus 2022, pada pukul 13.00 Wita Di Perum CBA Gold Desa Mapanget Jaga XIX Kecamatan Talawaan Kabupaten Minahasa Utara.

Lewat PRES CONFERENCE yang di gelar Oleh Polrest Minut Pada Jumat (05/08/2022).

Kapolres Bambang Yudi Wibowo menjelaskan dan mengungkapkan bahwa,

“Ketika tersangka sedang menyuapi korban untuk makan,dia tidak mau makan, lalu korban di jelentik dengan jari tangan tersangka, sebanyak satu kali dan kemudian dipukul sebanyak dua kali menggunakan telapak tangan Tersangka, sehingga mengenai pada bagian wajah korban.

Hal itu membuat korban terjatuh kebelakang terbentur lantai dalam posisi terlentang dan sempat kejang-kejang dan bernafas berat. jelas Kapolres Minut didampingi oleh Kasad Reskrim Fandi Ba’u juga Kasie Humas Enas Firdaus.

Setelah melihat kondisi korban yang sudah kejang-kejang dan bernafas berat, pelaku mencoba berusaha memberikan pertolongan dengan memercikan air pada wajah korban dan melakukan resusitasi pada korban Tapi sia-sia.

Kepanikan terjadi, membuat tersangka memesan Gojek untuk mengantarkannya ke Polsek terdekat, meninggalkan tempat kejadian dan menitipkan korban kepada baby sitter yang juga adalah saksi berinisial (AS) untuk menyerahkan diri ke Polsek Tikala”jelas Wibowo Yudi.

Sebelumnya satu minggu yang lalu tersangka juga telah melakukan kekerasan fisik dengan menggunakan botol (bedak) plastik pada bagian ke dua kaki korban, selain Itu ada pula kekerasan fisik lainnya yang sering dilakukan yaitu dengan mencubit korban.

Motif tersangka adalah Broken Home/sakit hati karena suami jarang pulang, dan sering bertengkar ditelepon, hingga anak jadi pelampiasannya,” tuturnya.

Pada kesempatan itu pula,Kasad Reskrim Fandi Bo’u mengatakan ,bahwa saat Ini tersangka sudah menjadi tahanan Polres Minut berdasarkan surat perintah penahanan.

Dari hasil penyelidikan kami, bahwa perbuatan ini sudah seringkali dilakukan pada korban, dengan ditemukannya bukti-bukti kekerasan pada bagian tubuh korban.

“Dapat dilihat pada bagian kaki kirinya dalam kondisi bengkak dan lengan kanan ,ada bekas-bekas luka ,dan ada pula dibagian perut dan dada cukup banyak luka bekas dan luka baru serta lebam bekas benda tumpul, yang terdapat lebam dibagian mata kemudian ada juga bekas-bekas luka di jari-jari sebelah kanan ,serta goresan kuku cakaran dibagian belakang telinga korban,” ungkap Fandi.

Tindakan tersangka ini, terkena dengan pasal yang disangkakan yakni pasal 80 ayat 3 dan ayat 4.UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.
Barang bukti yang disita, yakni 1 (Satu ) buah botol plastik bedak merk my baby warna hitam putih orange.

“Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 15 Tahun, ditambah sepertiga, Karena dilakukan oleh orang tua kandung, dan atau denda paling Banyak Rp.3 Miliar,” Tutup Fandi.

(Murry)

Komentar