Tim TABUR Kejati Sulut Berhasil Mengamankan Terpidana RG Terkait Kasus Penipuan

BHARINDOSULUT.COM – MANADO – Tim Tangkap Buronan (TABUR) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara berhasil mengamankan terpidana atas nama Randy Alva Gunardi yang telah melakukan Tindak Pidana Penipuan. Rabu (21/09/2022).

Terpidana Randy Alva Gunardi masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang) dari Kejaksaan Tinggi Sulut, “kata Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Edy Birton, SH.MH melalui Plh. Kasi Penkum Berty W. Wongkar, SH.MH.

Terpidana Randy Alva Gunardi di amankan Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara pada saat berada di Resto tempat usaha yang bersangkutan,”ujar Berty.

Selanjutnya, Pada saat diamankan Tim Tangkap Buronan (TABUR ) Kejati Sulut terlebih dahulu menjelaskan kepada Terpidana tentang perbuatan pidana yang dilakukan oleh bersangkutan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tondano Nomor : 59/Pid.B/2020/PN Tnn tanggal 21 Desember 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde) dan Terpidana mengakuinya dan tidak melakukan perlawanan, “pungkas Berty Wongkar.

Kata Berty Wongkar, Selanjutnya Terpidana Randy Alva Gunardi dibawa ke Lapas Kelas IIA Tondano di Papakelan untuk selanjutnya akan menjalani hukuman selama 6 (enam) bulan penjara. **/chriz

Komentar