Terekam Kamera CCTV’ Tersangka Penikaman Ditempat Karoke Ditangkap Aparat Kepolisian 

BHARINDOSULUT.COM/ Kotamobagu – Satuan Resere Kriminal (Reskrim) Polres Kotamobagu mengungkap kasus penganiayaan / penikaman dengan senjata tajam (Sajam) yang terjadi di Kafe atau tempat karaoke di samping Toko Tita Kelurahan Kotamobagu pada Jumat (28/11/2022).

Tim Resmob yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Batara Indra Aditya, SIK langsung menangkap para tersangka yakni SS alias San (26), OK alias Okbe (21), FL alias Fran (23) ketiganya warga Desa Siniyung Kec. Dumoga Kab. Bolmong serta salah satu tersangka juga warga Kab. Bolmong yang masih berusia 17 tahun.

Kronologis kejadian bermula pada Jumat (28/10/2022) dini hari, para tersangka yang sedang berada di salah satu Kafe / tempat karaoke di sekitar Toko Tita Kotamobagu sambil mengkonsumsi minuman beralkohol, tiba-tiba korban BM alias Billi (31) masuk ke dalam ruangan tempat para tersangka kemudian langsung mengambil rokok dan minuman para tersangka yang menyebabkan salah paham berujung perkelahian dengan rekan-rekan korban.

Dari kejadian perkelahian tersebut, korban yang berjumlah 3 orang, terdiri dari RT alias Rizki (28), BM alias Billi (31) serta FM alias Firhan (27), ketiganya merupakan warga desa Lanut Kec. Modayag kab. Boltim mengalami luka tikam/tusuk.

Modus Operandi para tersangka yakni SS diduga melakukan penganiayaan dengan cara menikam/menusuk menggunakan pisau badik yang menyebabkan BM alias Billi mengalami luka tusuk pada bagian leher sebelah kiri dan punggung sebelah kanan, RT alias Rizki mengalami luka tusuk di pipi sebelah kiri,serta FM alias Firhan mengalami luka tusuk pada lengan kiri dan perut sebelah kanan.

Adapun para tersangka lain yakni FL alias Fran diduga melakukan penganiayaan dengan cara memukul menggunakan botol terhadap RT sebanyak 1 kali, tersangka OK alias Okbe diduga melakukan penganiayaan yakni memukul dengan kepalan tangan sedangkan satu tersangka lain yang masih berusia 17 tahun, diduga memukul dengan kepalan yangan sebanyak satu kali.

Para tersangka ditangkap pada hari yang sama berkat adanya rekaman video pada CCTV yang terpasang disekitar TKP.

Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi, SIK melalui Kasi Humas Iptu I Dewa Diadnyana membenarkan pengungkapan kasus penganiayan dengan Sajam ini dan tertuang dalam Laporan Polisi nomor : LP/B/743/X/2022/SPKT/Polres Kotamobagu/Polda Sulut, tanggal 28 Oktober 2022.

“Para tersangka telah diamankan bersama barang bukti 1 buah pisau Badik dan Botol Bir yang digunakan saat menganiaya korban, dari 4 tersangka, salah satu masih berstatus pelajar berusia 17 tahun, proses penyidikan kasus ini sudah ditangani oleh penyidik Sat Reskrim Polres Kotamobagu”, ungkap Kasi Humas.

Ditambahkan oleh Kasi Humas bahwa Para tersangka dijerat pasal 170 ayat (1) KUHP sub pasal 351 ayat (1) dan (2) KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke-1e (KUHP). (Humas/R01)

Komentar