Polisi Ungkap Kasus Pencurian Mobil di Desa Tatelu Minut

Polda Sulut, POLRI9139 Dilihat

Bharindosulut.com – Tim Resmob Polda Sulut mengamankan seorang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor.

“Tim menangkap seorang pria berinisial IJ (38) warga Ibolian Dusun II, Kecamatan Dumiga Barat, pada hari Sabtu (6/1/2024) sekitar pukul 23.00 Wita, di Kecamatan Dumoga,” kata Katim Resmob Ipda Lega Ikhwan Herbayu didampingi Wakatim Ipda Fegy Lumantow,

Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan dugaan kasus pencurian mobil yang masuk di SPKT Polres Minut, dimana peristiwa itu terjadi pada tanggal 2 Januari 2024 di warung milik Pak Sonny Desa Tatelu, Minahasa Utara (Minut).

Tim Resmob kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui keberadaan pelaku.

“Selanjutnya pada hari Sabtu, 6 Januari 2024 sekitar pukul 18.00, Tim Resmob mendapat Informasi bahwa terduga pelaku pencurian di daerah Tambun Kecamatan Dumoga Timur. Tim Resmob Polda Sulut langsung menghubungi Tim Resmob Polres Bolmong, minta bantuan mengamankan pelaku yang sedang berada di kediamannya,” lanjutnya.

Pelaku diamankan bersama seorang rekannya berinisial GK (28) warga Pinompian Kecamatan Dumoga Timur. Selanjutnya Tim Resmob Polda Sulut menjemput pelaku di Polsek Dumoga Timur Setelan.

“Dari hasil interogasi diakui bahwa pelaku membobol jendela yang berbentuk ram kawat dengan cara memakai tang dan pelaku memasukkan tangan di dalam jendela ram kawat, kemudian membuka grendel pintu. Setelah berhasil membuka pintu, pelaku masuk ke dalam warung dan mengambil kunci mobil, Hp OPPO A5s, 5 bungkus rokok dan uang sebanyak Rp300.000. Pelaku kemudian kabur membawa mobil yang terparkir di depan warung,” terang Ipda Lega.

Selanjutnya pelaku diserahkan ke Polres Minut untuk proses hukum lebih lanjut. (*/chris)

Komentar