Kejati Sulut Penyuluhan Hukum Program Binmatkum Jaksa Masuk Desa di Tumpaan

Kejati, Sulut6475 Dilihat

Bharindosulut.com – Manado – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) melalui Seksi Penerangan Hukum melaksanakan Penyuluhan  Hukum program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum Jaksa Masuk Desa di Tumpaan, Kabupaten, Minahasa. Jumat (17/05/2024)

Kegiatan ini diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya selanjutnya doa yang dibawakan oleh rohaniawan.

Hukum Tua Desa Tumpaan Djonly Derek menyampaikan selamat datang kepada Tim Penyuluhan hukum Kejati Sulut sekaligus atas nama semua masyarakat Desa Tumpaan menyampaikan terima kasih kepada Kejaksaan Tinggi Sulut yang telah memprogramkan kegiatan ini untuk dilaksanakan di Desa kami ini.

Jauh-jauh dari Manado boleh tiba di Tumpaan dengan menempuh perjalanan lebih kurang 2 jam dan 30 menit, tentunya kami sangat mengapresiasi atas kepedulian tim penyuluhan hukum untuk mengunjungi Desa Tumpaan ini.”ujarnya

“Desa Tumpaan adalah Desa di Kecamatan Kakas dengan jumlah penduduk lebih kurang 321 jiwa, 105 Kepala Keluarga dan desa ini berbatasan dengan Kecamatan Lembean Timur, Kabupaten Minahasa. Karena lokasi desa Tumpaan, Kecamatan Kakas ini berada ditepi pantai maka sebagian besar penduduk bekerja sebagai nelayan dan petani.”jelasnya

Kata Hukum Tua, Jika cuaca ekstrim maka penduduk beralih ke lahan pertanian. Kiranya apa yang akan disampaikan oleh tim penyuluh hukum dapat menambah pengetahuan tentang hukum bagi kita semua sehingga kita terhindar dari masalah hukum.

Theodorus Rumampuk, MH selaku Kasi Penkum  atas nama pimpinan Bapak Kajati Sulut Dr. Andi Muhammad Taufik dan Bapak Asisten Intelijen Marthen Tandi, MH menyampaikan terima kasih kepada pihak pemerintah desa Tumpaan, Kecamatan Kakas, Kabupaten Minahasa yang telah menerima tim kami untuk melaksanakan kegiatan ini semoga apa yang disampaikan bermanfaat bagi bapak/ibu/ sudara-i sekalian sebagai warga masyarakat di desa Tumpaan ini.

Adapun materi yang disampaikan oleh Tim  terkait Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau biasa disingkat (TPPO) sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor: 21 Tahun 2007. Lebih lanjut dalam penjelasannya ditekankan tentang modus operandi dari pelaku kejahatan Perdagangan Orang ini, agar supaya masyarakat desa Tumpaan, Kecamatan Kakas yang sebagian besar hadir saat ini adalah orang tua, tokoh agama, tokoh masyarakat boleh mengetahui modus kejahatan ini dan niscaya boleh menghindarkan anak-anak dari kejahatan tersebut.”terangnya

Rumampuk menambahkan, Dalam Undang-undang ini mendefinisikan perdagangan orang atau perdagangan manusia adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan, atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, baik yang dilakukan didalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.

Theodorus Rumampuk juga mengingatkan Kepada masyarakat agar berhati-hati terhadap orang yang ada dilingkungan sekitar  mengiming-imingi pekerjaan yang menghasilkan upah /gaji yang tinggi untuk dipekerjakan diluar daerah namun setelah berada ditempat tujuan pekerjaan tidak sesuai dengan yang dijanjikan, bahkan dipaksa untuk dipekerjakan ditempat-tempat hiburan atau club malam, padahal anak-anak dari bapak/ibu masih usia sekolah baik Perempuan tapi juga tidak menutup kemungkinan bagi laki-laki.

“Hal ini disampaikan agar masyarakat punya bekal sejak dini mengetahui modus operandi dari pelaku tindak pidana perdagangan orang ini.

Tetapi juga diingatkan agar masyarakat jangan turut terlibat dengan kejahatan ini  karena ancaman pidananya cukup tinggi minimal 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun, jika tindak pidana tersebut dilakukan mengakibatkan korban luka berat atau mengalami gangguang fisik tertentu maka pidananya ditambah 1/3  (sepertiga) dari ancaman pidana dalam pasal 2 ayat(2), pasal 3, pasal 4, pasal 5, dan pasal 6. Apabila korban meninggal dunia maka dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama penajara seumur hidup ditambah dengan pidana denda.” Theodorus Rumampuk.

Tim Penyuluhan dan Penerangan Hukum Jaksa Masuk Sekolah Kejati Sulut ini terdiri dari Theodorus Rumampuk, MH selaku Kasi Penerangan Hukum, James F. Pade, MH selaku Kasi Orang dan Harta Benda,  serta Dimekrius Staf pada bidang Intelijen Kejati Sulut. (*/chris)

Komentar