Aksi Bela Negara Warga Ini, Malah Dilaporkan Balik Ke Pihak Terkait

Berita, Minahasa2024 Dilihat

Bharindosulut.com, Minahasa – Pengelolaan keuangan desa dilakukan berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif, serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. Prioritas penggunaan dana desa diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2021. Dana desa juga dimanfaatkan untuk program infrastruktur desa dengan mengutamakan penggunaan tenaga kerja dan bahan baku lokal serta program pengembangan desa sesuai dengan potensi dan karakteristik desa.

Dengan demikian, penggunaan dana desa memiliki tujuan yang jelas untuk meningkatkan kesejahteraan sosial, pelayanan kepada masyarakat desa, pendapatan desa dan masyarakat, serta mendukung program infrastruktur desa sesuai dengan potensi dan karakteristik desa.

Sumber dana desa berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota. Realisasi penyaluran Dana Desa dapat dilihat pada menu dibawah ini dengan memilih wilayah yang ingin dilihat. Dana Desa dihitung berdasarkan jumlah Desa dan dialokasikan dengan memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis.

Dana Desa merupakan salah satu pendapatan desa (terbesar) yang bersumber dari APBN dan disalurkan ke rekening kas desa melalui rekening kas daerah dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, serta Peraturan Menteri Desa dan Peraturan Menteri Keuangan mengatur lebih lanjut mengenai penganggaran, penyaluran, pemanfaatan hingga pertanggungjawaban pelaporan Dana Desa.

Dana Desa juga dapat digunakan untuk membiayai bidang pemberdayaan masyarakat didasarkan atas kondisi dan potensi desa, sejalan dengan pencapaian target RPJMDes dan RKPDes setiap tahunnya. Dana Desa telah memberikan manfaat yang dirasakan masyarakat desa, terutama dalam upaya pengentasan kemiskinan. Sebagai wujud keterbukaan.

Terjadi pada salah satu desa di kabupaten Minahasa provinsi Sulawesi Utara, penggunaan dana desa diduga tidak digunakan sebagai mana mestinya.

Dengan tidak adanya pembangunan yang signifikan yang terjadi di desa Tincep semenjak adanya Dana Desa, Mario Pangalila warga setempat yang di dukung oleh masyarakat melaporkan mantan hukum tua desa Tincep atas dugaan korupsi Dana Desa Tincep kepada pihak Polres Tomohon.

Atas laporan tersebut ditemukan kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 89.464.891,25 (berdasarkan audit investigasi dari pihak Inspektorat Daerah Kabupaten Minahasa)

Karena nilai temuan tersebut lebih kecil dari biaya penanganan perkara korupsi, maka hukum tua desa Tincep bertanggungjawab secara hukum untuk menyelesaikan secara administratif dan menyetorkannya melalui rekening kas umum daerah kabupaten Minahasa.

Melalui Slip Setoran pembayaran atas Tuntutan Ganti Rugi (TGR) yang Mario Pangalila dapatkan dari pihak Polres Tomohon (kanit Tipikor) terungkap bahwa TGR tersebut tidak disetorkan ke rekening kas umum daerah kabupaten Minahasa melainkan disetorkan kembali ke rekening buku kas desa Tincep.

Menurut warga tersebut menjadi pertanyaan, aturan dan/atau peraturan dari mana TGR penyelewengan Dana Desa harus disetorkan kembali ke rekening kas desa??

“Dana Desa itu adalah uang Negara yang ditransfer langsung ke desa-desa untuk pembangunan desa demi kesejahteraan masyarakat desa itu sendiri, sehingga oknum yang menyelewengkan Dana Desa adalah seorang Penjahat. Tuntutan Ganti Rugi (TGR) atas penyelewengan Dana Desa adalah perbuatan Koruptif, sehingga oknum yang terbukti membayar Tuntutan Ganti Rugi (TGR) atas penyelewengan Dana Desa adalah Koruptor”, ucap Mario.

Kejadian aneh terjadi, atas postingan media sosial FB dari Mario Pangalila yang bermaksud untuk mengungkap kasus Dana Desa Tincep malah menjadi delik aduan dari mantan hukum tua desa Tincep dan beliau melaporkan dugaan pencemaran nama baik melalui Unit Siber Polda SULUT yaitu melanggar Pasal 27 ayat (3) UU ITE.

Merasa keberatan atas laporan itu, Mario Pangalila yang sudah menjadi sebagai Terdakwa di PN Tondano melakukan perlawanan atas perkara tersebut.

Karena berdasarkan pedoman implementasi dari Keputusan Bersama Menkominfo, Jaksa Agung, dan Kapolri Nomor 229 Tahun 2021; Nomor 154 Tahun 2021; Nomor KB/2/VI/2021; atas dasar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-VI/2008 Tahun 2008, bahwa Pasal 27 ayat (3) UU ITE merujuk dan tidak bisa dilepaskan dari Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP, sehingga Terdakwa tidak seharusnya di hukum atas perkara tersebut.

Mario Pangalila berpendapat bahwa kasus ini terkesan dipaksakan dengan maksud untuk membungkam masyarakat yang kritis dengan pengelolaan Dana Desa, sehingga merasa dikriminalisasi atas perkara ini.
Sebagai seorang publik figur tidak seharusnya mantan hukum tua desa Tincep mempolisikan postingan media sosial FB tersebut, seharusnya dia menjadikan koreksi untuk introspeksi diri sebagai seorang publik figur.

Mario Pangalila warga desa Tincep siap menghadapi kasus ini sampai tuntas.
Warga tersebut yang adalah sebagai pelapor dugaan korupsi Dana Desa telah melakukan Aksi Bela Negara yakni behasil mengungkap kerugian keuangan Negara atas penyelewengan Dana Desa, bukannya diberikan apresiasi oleh Negara malahan dijadikan sebagai Terlapor, Tersangka, dan Terdakwa dugaan pencemaran nama baik Pasal 27 ayat (3) UU ITE.

Untuk itu meminta kepada Bapak Presiden Jokowi melalui Kapolri dan Kajagung untuk mengevaluasi APH terkait perkara ini.

(BT/red)

Komentar