RUU Pilkada Serentak Jatuh Pada Tahun 2027

JAKARTA BSC –RUU Pemilu yang sedang dipersiapkan di DPR akhirnya pemilu rezim Nasional dan Pemilu Daerah. Pemilu nasional terdiri dari Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) yang terdiri dari DPR, DPRD (provinsi, kabupaten / kota), dan DPD.

Sementara rezim pemilu Daerah adalah pemilihan kepala Daerah (Pilkada) untuk memilih Gubernur-wakil gubernur, Bupati-wakil bupati dan wali kota-wakil.

Hal itu dikatakan Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Willy Aditya di Jakarta, Selasa (19/1).

Dua rezim pemilu ini akhirnya tidak diserentakan seperti dalam UU Pemilu yang berlaku saat ini yaitu Pilpres dan Pileg (Pemilu Nasional) dan Pilkada (Pemilu Daerah) diserentakan

“Enggak (diserentakan). Berat. Prosesnya yang harus kita lihat. Ada tiga aspek pemilihan peserta, pemilih, penyelenggara. Enggak mungkin hanya satu aspek,” tegas Willy.

Dalam draf RUU Pemilu, sambung Legislator NasDem dapil Jawa Timur XI (Bangkalan, Sampang, Pamekasan dan Sumenep) itu, penyelenggaraan pemilu daerah serentak akan digelar pertama kali pada tahun 2027.

Sedangkan masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada 2020 akan habis pada tahun 2025. Sehingga, dalam RUU ini diatur dalam pejabat pemerintahan hingga Pilkada tahun 2027.

Sedangkan kepala daerah yang terpilih pada Pilkada tahun 2022 dan 2023 masa jabatannya akan habis sampai terpilihnya kepala daerah pada Pilkada tahun 2027.

“Kemudian, kepala daerah yang terpilih pada Pilkada 2027 masa jabatannya habis pada tahun 2032 dan selanjutnya akan menjadi pemilihan setiap lima tahun sekali. RUU Pemilu masih dalam tahap harmonisasi di Badan Legislasi DPR,” kata Willy, anggota Komisi XI DPR RI tersebut. (Sumber: fraksinasdem.org)

Komentar