Kasus Penganiayaan Di Desa Tounelet, Tuntutan Di Hentikan Berdasarkan Restorative Justice

BHARINDOSULUT.COM, Manado – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Edy Birton, SH., MH, Bersama Asisten Tindak Pidana Umum Jeffry Paultje Maukar, SH., MH, Koordinator Anthoni Nainggolan, SH., MH, Kasi Oharda Cherdjariah, S.H., M.H, Kasi KAMNEGTIIBUM Yudi Aryanto, SH., MH, melaksanakan ekspose perkara Restorative Justice (RJ) secara virtual dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI. Perkara Restorative Justice tersebut berasal dari Kejaksaan Negeri Minahasa. Rabu, (13/04/2022)

Menurut Keterangan yang disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut Edy Birton, SH.MH Melalui Kasi Penkum Kejati Sulut Theodorus Rumampuk, SH.MH, Perkara Tindak Pidana Penganiayaan atas nama tersangka JACKY DAVID JEMLY RONDONUWU alias CETE yang disangka melanggar Pasal  351 ayat (1)  KUHP.

Adapun Kasus Posisi Perkara adalah sebagai berikut :

Pada hari Sabtu tanggal 05 Maret 2022 pukul 22:30 wita bertempat di Desa Tounelet Jaga Dua Kecamatan Langowan Barat Kabupaten Minahasa berawal ketika Tersangka JACKY DAVID JEMLY RONDONUWU yang bekerja sebagai petani pulang dari tempat bekerja lalu mampir ke rumah duka Kel. WILAR – KUMOLONTANG dan melihat Saksi Korban FANNY WILAR juga berada dirumah duka yang sebelumnya antara Korban dan Tersangka pernah terjadi perselisihan.

Kemudian Tersangka mendatangi Saksi Korban FANNY WILAR  yang sedang bercerita dengan lelaki Mantik dan langsung menganiaya Korban dengan menggunakan gagang pisau sebanyak 1 (satu) kali mengena pada leher bagian belakang dan ketika terkena pukulan  maka saat itu juga saksi korban menoleh kebelakang lalu tersangka kembali memukul korban sebanyak 1 (satu) kali mengena di wajah tepatnya pada pipi sebelah kiri hingga hidung mengeluarkan darah kemudian tersangka kembali memukul korban namun korban berhasil menangkis lalu menangkap pisau yang tersangka pegang dengan tangan kanan kemudian pisau tersebut korban serahkan kepada saksi Demsy Suwuh selanjutnya saksi Demsy Suwuh dan saksi Stenly Devie Kamu mengamankan tersangka dengan membawa pulang kerumah tersangka.

Akibat perbuatan tersangka menyebabkan Luka didaerah wajah ukuran lima belas sentimeter kali dua sentimeter koma tepi luka beraturan koma dasar luka jaringan otot koma terdapat perdarahan aktif dibawah tulang rawan hidung.

Luka didaerah tengkuk leher ukuran lima sentimeter kali dua sentimeter koma tepi luka beraturan koma dasar luka jaringan koma tidak terdapat perdarahan aktif titik, Luka didaerah kelopak mata kiri atas ukuran dua sentimeter kali satu sentimeter koma tepi luka beraturan koma dasar luka jaringan koma tidak terdapat perdarahan aktif titik. Sesuai dengan hasil Visum Et Repertum nomor 03/VER/RSBS/III/2022, di tanda tangani pada tanggal 05 Maret 2022 oleh Dokter Pemeriksa, dr. Reifanli M. Pai.

Dari perkara tindak pidana umum yang dilakukan ekspos tersebut, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana memberikan persetujuan untuk dilakukan Restorative Justice dan selanjutnya akan dilakukan penghentian penuntutan oleh Kejaksaan Negeri yang bersangkutan. Bahwa kedua perkara Tindak Pidana tersebut dapat ditutup demi hukum dan dihentikan penuntutan berdasarkan keadilan Restorative Justice oleh karena telah memenuhi  syarat untuk dilakukan Restorative Justice. Adapun Syarat dilakukan Restorative Justice terhadap perkara atas nama tersangka JACKY DAVID JEMLY RONDONUWU alias CETE sebagai berikut :

1. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana;

2. Tindak pidana yang dilakukan tersangka, hanya diancam  dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun.

Selain syarat diatas, telah ada perdamian antara korban dan tersangka yang dilaksanakan pada tanggal 31 Maret 2022 setelah dilakukan pertemuan RJ di Kejari Minahasa, yakni sebagai berikut:

1. Tersangka menyadari dan membenarkan bahwa telah melakukan penganiayaan terhadap korban.

2. Tersangka telah meminta maaf kepada keluarga korban;

3. Tersangka dan Keluarga tersangka turut membantu proses pengobatan korban dengan akan menanggung  segala biaya yang ditimbulkan dari proses kesembuhan;

4. Telah dibuat kesepakatan perdamaian (RJ-7) yang ditanda tangani oleh kedua pihak dan para saksi;

5. Bahwa tersangka dan korban masih satu rumpun keluarga (Rumpun Keluarga Rondonuwu-wilar);

6. Bahwa tersangka adalah tulang punggung keluarga yang bekerja sebagai petani dan mempunyai seorang putri yang masih bayi (berumur 3 bulan)

7. Proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, pakaaan dan intimidasi;

8. Bahwa tersangka dan korban setuju untuk.tidak.melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;

9. Masyarakat merespon posisitf dalam hal ini sangat didukung oleh tokoh agama dan Kepala Desa setempat;

RJ ini diikuti secara virtual oleh Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Dicky Oktavia, SH.MH beserta Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Minahasa dan dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan covid 19.     */Chriz

Komentar