Apel Korpri ASN Guru & TU Minsel Mitra, Max Lengkong “Yang Tidak Ikut Aturan Akan Ditindak Tegas”

Daerah, Minsel, Pendidikan112 Dilihat

BHARINDOSULUT.COM, MINSEL – Pada setiap tanggal 17 bulan berjalan telah ditetapkan untuk melaksanakan apel kerja pada semua SKPD di provisi Sulawesi Utara terlebih khusus yang ada dilingkungan Cabang Dinas Pendidikan Minahasa Selatan dan Minahasa Tenggara.

Terpantau hari ini Selasa, (19/04/2022) kegiatan yang sama berlokasi di Lapangan SMA Negeri 1 Tareran. Max Lengkong selaku kepala cabang dinas penididikan Minsel Mitra menjadi pembina dalam pelaksanaan apel kerja tersebut, yang dihadiri oleh para kepala sekolah, guru, pegawai tatausaha serta perwakilan THL bersama pengawas.

Pada peraturan pemerintah nomor 94 tahun 2021 yang mengatur tentang disiplin PNS adalah aturan pelaksanaan ketentuan Pasal 86 ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Pemerintah perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah warga negara Indonesia yang memenuhisyarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

Disiplin PNS adalah kesanggupan PNS untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Pelanggaran Disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan Disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja.

Peraturan Pemerintah Nomor 94 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil ditetapkan Presiden Joko Widodo pada tanggal 31 Agustus 2021 di Jakarta. Peraturan Pemerintah Nomor 94 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil diundangkan Menkumham Yasonna H. Laoly pada tanggal 31 Agustus 2021 di Jakarta.

Peraturan Pemerintah Nomor 94 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil ditempatkan pada Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 202. Penjelasan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil ditempatkan pada Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6718. Agar setiap orang mengetahuinya.

Pelanggaran disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja. Hukuman disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan kepada PNS karena melanggar peraturan disiplin PNS. Adapun bentuk Hukuman Disiplin adalah sebagai berikut, hukuman disiplin ringan, hukuman disiplin sedang, dan hukuman disiplin berat.

Max Lengkong dalam arahan didepan peserta apel yang hadir, beliau mengapresiasi kinerja para ASN serta mengharapkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 menjadi pedoman bagi PNS sehingga dapat melaksanakan tugas dengan hasil yang lebih baik.

“Saya mewarning hari ini, ada beberapa sekolah yang sudah masuk laporan dan akan segara saya BAP”, tegasnya.

Pada kesempatan tersebut, setelah mengecek kehadiran kedapatan ada beberapa oknum ASN yang tidak hadir pada apel kerja yang mewajibkan para Aparatur Sipil Negara untuk hadir.

“Ingat, pada PP 94 ada sanksi tegas yang akan diberlakukan bagi mereka yang tidak ada pemberitahuan, dan jangan lupa untuk memasukan data vaksin disetiap sekolah karena hari ini adalah hari terakhir”, tutup Kacabdin Minsel Mitra Max Lengkong.

Setelah pelaksanaan apel, kegiatan dilanjutkan dengan rapat bersama kepala kepala sekolah untuk membicarakan perkembangan pembelajaran yang dilaksanakan disetiap sekolah. (Britmi)

Komentar