Aksi Pencurian Kabel Taman Di Jalan Soekarno & SBY, Berhasil Diungkapkan Tim Jatanras Polres Minut

Minut126 Dilihat

BHARINDOSULUT.COM, MINUT – Aksi pencurian kabel taman lampu di jalan Soekarno dan SBY Minahasa Utara berhasil diungkap Polres Minut.

Dalam konfrensi pers yang di gelar Mapolres Minut, pada Selasa (19/04/22) Kapolres Minut AKBP. Bambang Yudi Wibowo, S.I.K, di dampingi Kasat Reskrim AKP Fandy Ba’u dan Kasi Humas Iptu.Enas Firdaus, kepada awak media mengatakan, kasus pencurian kabel ini berawal dari laporan polisi(LP) Nomor:B/257/III/2022/Polres Minut/Polda Sulut tertanggal 23 Maret 2022. Dengan menindaklanjuti dasar laporan tersebut, unit 1 Jatanras yang dipimpin oleh Ipda Dwirianto Tandirerung, S.tr.K dengan melakukan patroli di daerah rawan terjadinya pencurian, berhasil mengungkapkan dan mengamankan para pelaku.

“Para pelaku yang berhasil diamankan lelaki WM alias Yudi(21) warga Bitung Tengah sebagai pemotong kabel dan perempuan FK alias Ded(24) warga kelurahan Bitung Barat II sebagai pemantau lokasi disaat melakukan aksi pencurian, dengan bermodalkan alat gergaji besi kedua pelaku melakukan aksinya pada malam hari, “ungkap Kapolres.

Berdasarkan keterangan pelaku, mengakui telah melakukan pencurian di enam titik kabel. Sebelum dijual para pelaku menyimpan kabel di hutan, kabel yang dicuri diambil tembaganya dan dijual kepada pembeli besi tua yang berada di Bitung.

Adapun keenam titik pencurian:

1. 04 Maret 2022, Bertempat didepan kubur, Kelurahan sarongsong II. 907m kabel.

2. 05 Maret 2022, Bertempat di Bundaran Air Mancur, Kelurahan Airmadidi Atas. 245m kabel.

3. 08 Maret 2022, Bertempat didepan RS. Sentra Medika, desa Maumbi. 312m kabel.

4. 24 Maret 2022,Bertempat di pintu masuk Klabat Residence, kelurahan sarongsong II. 207m kabel.

5. 30 Maret 2022,Bertempat di Bundaran Air Mancur ke arah kantor Bupati, kelurahan Airmadidi Atas. 355m kabel.

6. 30 Maret 2022,Bertempat di depan JG Center,Desa Matungkas. 259m kabel.

Dengan total keseluruhan kabel yang hilang sekitar 2.285 meter,dengan tipe kabel NYY 2X4 MM dan NYY 2X2.

Kedua pelaku di ancam maksimal 7 tahun penjara. Dengan sangkaan, pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP subsider Pasal 362 KUHP jouncto Pasal 64 KUHPidana.

*Maudy*

Komentar