JamPidum Hentikan Penuntutan Kasus Pemukulan Di Minsel Lewat Restoratif Justice 

BHARINDOSULUT.COM, Manado – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Menyetujui Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilam.Restoratif (Restoratif Justice) Dari Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan Atas Nama.Tersangka Josua Dumat Yang Telah Melakukan Tindak Pidana Penganiayaan. Senin, (26/04/2022)

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Edy Birton, SH., MH, Bersama Asisten Tindak Pidana Umum Jeffry Paultje Maukar, SH., MH, Koordinator Anthoni Nainggolan, SH., MH, Kasi Oharda Cherdjariah, S.H., M.H, Kasi KAMNEGTIIBUM Yudi Aryanto, SH., MH, melaksanakan ekspose perkara Restorative Justice (RJ) secara virtual dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI.

Komentar