Kasus Penganiayaan Di Dumoga Diperdamaikan Berdasarkan Restoratif Justice   

BHARINDOSULUT.COM, Manado – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Menyetujui Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restoratif Justice) Dari Cabang Kejaksaan Negeri Kotamobagu Di Dumoga Atas Nama Tersangka Mohamad Farhan Bonde Alias Farhan Yang Telah Melakukan Tindak Pidana Penganiayaan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut Edy Birton, SH.MH didampingi Asisten Tindak Pidana Umum Jeffry Paultje Maukar, SH., MH, Koordinator Anthoni Nainggolan, SH., MH, Kasi Oharda Cherdjariah, S.H., M.H, Kasi Kamnegtibum Yudi Aryanto, SH., MH, melaksanakan ekspose perkara Restorative Justice (RJ) secara virtual dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI. Senin, (26/04/2022)

Komentar