Polres Kotamobagu Tahan Pelaku Peti Dikawasan Taman Nasional Bogani Nani Wartabone.

Bolmong, Daerah, Hukrim, POLRI100 Dilihat

BHARINDOSULUT.COM/Kotamobagu- Gelar Press Conference, Polres Kotamobagu menahan pelaku PETI (Pertambangan Tanpa Izin) dikawasan hutan Taman Nasional Bogani Nani Wartabone.

Pada Press Conference yang digelar Selasa,31 Mei 2022 dipimpin langsung Kapolres Kotamobagu AKBP Irham Halid SIK didampingi Wakapolres Kompol Afrizal R Nugroho SIK, Kasatreskrim AKP Batara Indra SIK dan juga Kasi Humas Polres Kotamobagu Iptu. I Dewa Dwi Adyana.

Adapun tersangka yang ditahan jajaran Polres Kotamobagu dalam penyampaian Kapolres Kotamobagu, berdasarkan LP/ B/329/V/2022/SPKT/Res-Ktg tanggal 24 Mei 2022 dengan inisial tersangka JL (45) Tahun warga Desa Tanoyan Utara Kecamatan Lolayan Kabupaten Bolaang Mongondow.

‘Kami Kepolisian Polres Kotamobagu menahan pelaku JL berdasarkan Surat Laporan Polisi 329/V/2022/SPKT/Res-Ktg tertanggal 24 Mei 2022.’Jelas Irham.

Akibat perbuatan tersangka melakukan aktivitas Peti diwilayah TNBNW tersebut’Terang AKBP Irham, hingga mengakibatkan sumberdaya dan ekosistem hutan mengalami kerusakan dan tersangka telah melakukan pelanggaran pasal 89 ayat 1 huruf a Junto pasal 1 7 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan, atau pasal 40 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya Alam dan Ekosistemnya atau pasal 158 Undang-undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara.

Untuk nsur pasal 89 ayat 1 UU RI Nomor 18 Tahun 2013 yang dilanggar oleh tersangka yakni berbunyi ‘perseorangan yang dengan sengaja melakukan kegiatan pertambangan didalam kawasan hutan tanpa izin Menteri sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 ayat 1 dengan ancaman pidana paling singkat 3 Tahun dan paling lama 15 Tahun dengan denda paling sedikit 1.500.000.000 (Satu Milyar Lima Ratus Juta Rupiah). (R01)

 

 

 

Komentar