Tangani Kasus Aniaya Anak Dibawah Umur’ Polres Kotamobagu Himbau Warga Jaga Dampak Psikologi Terhadap Pelaku Anak.

Tangani Kasus Aniaya Anak Dibawah Umur’ Polres Kotamobagu Himbau Warga Jaga Dampak Psikologi Terhadap Pelaku Anak.

BHARINDOSULUT.COM/Kotamobagu-Senin,13 Juni 2022, terkait dugaan kasus penganiayaan anak dibawah umur salah satu Madrasah di Kotamobagu inisial BT hingga berbuntut meninggalnya korban, aparat kepolisian Polres Kotamobagu sedang mendalami dengan melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Hal ini dilakukan, mengingat para pelaku sendiri masi dibawah umur dan berkaitan erat dengan Undang-undang sistem peradilan anak nomor 11 tahun 2012 yang tentunya butuh penanganan khusus agar tidak berdampak buruk bagi perkembangan psikologi anak itu sendiri sebagai pelaku pidana.

Disisi lain, foto para terduga pelaku yang sempat beredar dimedia sosial dan santer dibagikan oleh publik medsos justru menimbulkan kontroversi dan menimbulkan pro kontra serta penilaian yang berbeda-beda dari masyarakat terkait sebab-sebab terjadinya aksi para pelaku hingga berbuntut meninggalnya korban inisial BT.

Sebagain menilai bahwa kasus yang menimpa korban adalah bagian dari aksi +(bullying) yang dilakukan para terduga pelaku, ada pula yang menilai itu adalah murni penganiayaan.

Sikapi hal tersebut, Kapolres Kotamobagu AKBP Irham Halid SIK, lewat penyampaian Kasie Humas Polres Kotamobagu Iptu. I Dewa Dwi Adyana menegaskan, bahwa kasus yang menimpa korban BT (12) Tahun, adalah murni penganiayaan dan bukan (bullying), akan tetapi pihaknya saat ini sedang melakukan upaya penyelidikan dengan tetap mengacu pada Undang-undang peradilan anak Nomor 11 Tahun 2012 yang tentunya lebih mengedepankan pendekatan secara humanis agar para pelaku (anak) akan merasa lebih rileks dan tidak merasa dalam tekanan yang justru dapat berakibat fatal bagi perkembangan mental mereka secara psikologi.

‘Sejauh ini upaya penyelidikan tetap kami lakukan terkait kasus dugaan penganiayaan yang terjadi terhadap korban, akan tetapi kami tetap berupaya mengedepankan aturan undang-undang khusunya mengenai undang-undang peradilan anak agar tidak berdampak buruk bagi psikologi mereka para pelaku (anak) saat dilakukan pemeriksaan.’ Jelas Kasie Humas mengutip penyampaian Kapolres Kotamobagu’.

Tambah Dia (Red), bagi keluarga korban dan juga masyarakat Kotamobagu untuk mempercayakan pada pihaknya Satrekrim Polres dalam menangani kasus ini, tentunya sama-sama kita saling bantu membantu agar kasus ini dapat diselesaikan secara Arif dan bijaksana dengan tentunya, pihaknyapun akan berkoordinasi dengan semua pihak terkait, terutama dari pihak badan perlindungan anak dan perempuan UPTD PPA Kota Kotamobagu.

Ditempat terpisah, Kepala UPTD PPA Kotamobagu’ Susilawati Gilalom pada media ini dikonfirmasi menyampaikan bahwa, sejak awal kejadian pihaknya sudah melakukan pendampingan pada keluarga korban, memenuhi semua apa yang diperlukan oleh pihak keluarga korban dan juga penyidik kepolisian Polres Kotamobagu dalam penanganan kasus ini.

Adapun mengenai proses rehabilitasi terhadap para terduga pelaku bila terbukti melakukan pelanggaran hukum tambah’ Gilalom, pihaknyapun masih menunggu hasil kongkrit proses penyelidikan dari aparat hukum Polres Kotamobagu.’ Ujar Susilawati’.

Sementara itu, tim advokasi (Sikolog Anak) ‘Aryati Pano SH yang mendampingi keluarga korban dan juga para pelaku yang masi dibawah umur mengatakan, Ia beserta tim advokasi terus melakukan pendampingan terhadap kedua belah pihak antara korban dan para pelaku yang masi dibawah umur, tentunya dalam kasus ini perlu adanya kehati-hatian oleh karena kasus ini adalah kasus ABH (Anak Berhadapan Hukum) korban dan pelaku sama-sama anak dibawah umur,’ Jelas Aryati. (R01)

 

 

Komentar