Aniaya Karyawan Smart Finance’ Ayah Dan Anak Di Polisikan.

Daerah, Hukrim, Kotamobagu107 Dilihat

BHARINDOSULUT.COM/Kotamobagu-Diduga aniaya salah satu Karyawan Smart Finance Kotamobagu, Seorang pria warga Desa Moyag inisial MI Alias Ikhsan bersama ayahnya dilaporkan ke pihak Kepolisian Polres Kotamobagu.

Berdasarkan surat Laporan Polisi Nomor: STTLP/416.a/VI/2022/SPKT/RES-Ktg/Polda Sulut tertanggal 28 Juni 2022, terduga pelaku penganiayaan inisial MI bersama Ayahnya telah melakukan aksi penganiayaan pada korban MM salah satu Karyawan PT. Smart Finance Kotamobagu

Dari konfirmasi Media ini dengan pihak PT. Smart Finance Rabu,13 Juli 2022, Kejadian bermula saat Korban mendatangi rumah pelaku MI Selasa, 28 Juni 2022 untuk menanyakan kewajiban angsuran kredit kendaraan roda dua pada pihak Smart Finance.

“Korban selaku Collection Front Buket Supervisor di PT.SMART MULTI FINANCE kantor cabang Kotmobagu, lakukan kunjungan dengan rekan kerjanya ke tempat usaha konsumen di Desa Moyag Todulan pada jam 11.00 siang, dengan tujuan mengkonfirmasi angsuran yg sudah terlambat 64 hari atau 3 bulan, dengan angsuran ke 4 dari 18, dengan jenis kendaraan yg di jaminkan ke perusahaan YAMAHA.NEW VIXION SE, no rangka MH3RG1810FK175920, no mesin G3E7E0176122 dengan no polisi DB 2968 EJ.

Sebelum kejadian tersebut SMF (Smar Multi Finance) telah mengirimkan beberapa kali SP (Surat Peringatan) secara patut dan secara lisan diingatkan by phone dan kuinjungan bertahap sebelum didatangi Korban pada keterlambatan 64 hari atau kurang lebih tiga bulan.

Namun bukannya mendapatkan sambutan yang baik, Korban justru mendapatkan penganiayaan dari pelaku dan juga ayahnya degan cara terlebih dahulu ayah tersangka MI memukul bagian kepala korban, dan MI sendiri mengancam Korban dengan sebilah parang (Peda/Lilang) namun sempat diamankan oleh warga sekitar, selanjutnya MI juga memukul Korban dengan kursi plastik dibagian punggung hingga korban mengalami sakit dibagian punggung dan kepala.

Akibat aksi penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka MI dan Ayahnya terhadap korban, keduanya dilaporkan ke pihak Kepolisian Polres Kotamobagu.

Kasatreskrim Polres Kotamobagu AKP. Batara Indra SIK, Via pesan WhatsApp dikonfirmasi mengatakan, bahwa kedua pelaku saat ini sudah dilakukan penahanan atas perbuatan penganiayaan dan pengancaman terhadap korban Marchelino.

“Kami sudah melakukan penahanan kepada kedua pelaku Ayah dan anak tersebut.’ Jelas Batara.

Selanjutnya, atas perbuatan yang dilakukan tersangka MI dan Ayahnya ‘Ujar Batara Indra, keduanya dijerat dengan Pasal pengancaman, UU darurat dan juga pasal Penganiayaan dengan acaman hukuman 10 tahun penjara.(R01)

Komentar