Bermaksud Bantu Suami’ IRT Ini Ikut- Ikutan Jadi Tersangka Akibat Laporan polisi Palsu

BHARINDOSULUT.COM/ Kotamobagu-Membantu orang itu perbuatan mulia, apalagi ketika orang yang dibantu itu dalam kesusahan, tapi jangan seperti yang satu ini, bermaksud membantu suami Ibu rumah tangga ini justru ikut-ikutan jadi tersangka.

Ceritanya bermula ketika sang suami berinisial NS (37) Tahun Alias Nus bermaksud ingin mengelabuhi aparat kepolisian atas perbuatan tindak pidanan pencurian motor yang ia lakukan hingga kemudian meminta bantuan istrinya yaitu O.M untuk membuat laporan kehilangan kendaraan roda dua milik mereka ke pihak kepolisian Polres Kotamobagu.

Namun setelah dilakukan penyelidikan oleh aparat Kepolisian berdasarkan Surat Laporan Polisi LP. A.343/V/2022/Sulut/Res-Ktg/ Tanggal,29 Mei 2022 oleh Pelapor MM (36) Tahun warga Kelurahan Gogagoman, ternyata kendaraan yang dilaporkan hilang oleh OM tersebut bukannya hilang akan tetapi ditinggalkan oleh TSK Nus di Desa Sinsingon saat melakukan aksinya.

‘Kapolres Kotamobagu AKBP Irham Halid SIK lewat Press Conference pada sejumlah awak media Selasa,31 Mei 2022 menyampaikan bahwa, memang benar OM pada Senin,23 Mei 2022 memang benar dan secara sah membuat laporan polisi mengenai kehilangan kendaraan, akan tetapi materi dari LP tersebut adalah palsu, sehingga atas perbuatan kedua pasangan suami istri tersebut, NS Alias Nus dan Istrinya OM dijerat dengan sangkaan pasal 242 KUHP Junto Pasal 55 Subsider pasal 220 KUHP dengan ancaman kurungan 7 Tahun Penjara.

Ditangan TSK Suami Istri tersebut,’Jelas Irham, Kami mengamankan Satu buah surat Laporan Palsu, dan satu Unit sepeda motor Honda NF dengan TNKB DB 4962 DG. Serta melakukan penahan kepada kedua Pasutri tersebut guna proses hukum lebih lanjut.(R01)

 

 

Komentar