Diakhiri Dengan Ibadah Syukur, Sumendap Resmi Mengakhiri Masa Tugas Hukum Tua Lansot

Daerah, Minsel106 Dilihat

BHARINDOSULUT.COM, MINSEL – Pesta demokrasi pemilihan hukum tua serentak di 42 desa se kabupaten Minahasa Selatan telah selesai. Satu yang terbaik telah terpilih dari sekian banyak putra putri terbaik pada masing-masing desa.

Saat ini beberapa pejabat hukum tua maupun hukum tua definitif telah juga mengakhiri masa jabatan mereka.

Salah satunya adalah Herry Sumendap yang notabenenya adalah orang nomor satu di desa Lansot yang dimulai pada 2016 sampai 17 Oktober 2022, bertempat di Balai Pertemuan Umum desa Lansot (17/10) tepat pukul 19.20 digelar ibadah syukur mengakhiri masa jabatan hukum tua dan kegiatan tersebut dipimpin oleh tokoh agama setempat Pdt Jones Mamesah.

Herry Sumendap dalam sambutannya berucap rasa syukur dirinya bersama keluarga kepada Tuhan oleh karena boleh dimampukan memimpin desa Lansot selama 6 tahun, dan tentunya masih banyak kekurangan dan masih ada program sesuai visi misi dirinya yang belum terealisasi.

Ia pun menyampaikan terima kasih kepada jajaran perangkat desa yang selama enam tahun membantu dirinya menjalankan roda pemerintahan desa dan melaksanakan berbagai pembangunan desa, baik itu pembangunan infrastruktur maupun pembangunan sumber daya manusia.

“Terima kasih kepada Yang Maha Besar Tuhan, yang selalu menyertai dan memberikan hikmat kepada saya dan keluarga, dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai HukumTua selama enam tahun, terimakasih kepada jajaran perangkat desa yang telah membantu saya menjalankan tugas dan roda pemerintahan desa,”jelas beliau.

Begitupun ia memberikan apresiasi kepada mitra kerja yakni lembaga desa seperti BPD dan lembaga desa lainnya yang telah menunjukkan kerja sama yang baik, dalam mengupayakan dan mewujudkan program-program pembangunan desa.

Dan kepada semua elemen masyarakat, pemerintah kecamatan, pihak kepolisian dalam hal ini Polsek Tareran, Koramil Tumpaan, dan semua pihak yang telah membantu dan terus berkomunikasi dengan baik selama ia memimpin desa Lansot, sehingga berbagai program pembangunan bisa terealisasi.

Kedepannya, ia mengatakan bahwa siapapun yang akan menggantikan dirinya menjabat sebagai penjabat HukumTua, ia meminta agar warga masyarakat dapat terus mendukung dan mensupport program-program pemerintah melanjutkan pembangunan yang sedang dan akan dilaksanakan.

“Kami sekeluarga menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada semua elemen masyarakat, stakeholder yang sudah membantu dalam saya sebagai HukumTua dan istri saya sebagai Ketua TP-PKK Desa dalam melaksanakan tugas yang diembankan oleh masyarakat melalui proses pemilihan Hukum tua pada 6 tahun silam, mari kita terus bergandengan tangan membangun desa kita yang tercinta, desa Lansot,” ujar Hukum Tua yang dikenal juga sebagai mantan Polisi.

Warga masyarakat pun sangat bangga dengan Kepemimpinan sosok yang telah mampu membawa perubahan yang lebih baik bagi desa Lansot, dengan terealisasi berbagai program pembangunan infrastruktur desa yang mampu membawa dampak bagi sektor perekonomian masyarakat.

“Segala sesuatu ada masanya 17 Oktober 2016 Hukum Tua Herry Sumendap secara juridis memulai kepemimpinannya di Desa Lansot Tareran, & sesuai amanat UU Nomor 6 Tahun 2014 bahwa satu periode Kepala Desa adalah enam tahun. Oleh karena itu, maka pada hari ini Senin 17 Oktober 2022 genap sudah periodisasi kepemimpinannya, dalam melaksanakan Ibadah Syukur Akhir Jabatan yang dirangkaikan dengan penyerahan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Jabatan kepada BPD, saya berterima kasih untuk perjuangan dan pengorbanannya selama enam tahun dalam membangun Desa Lansot tercinta”, ungkap sekretaris desa Lansot Frits Rumerung.

Ungkapan yang sama juga diutarakan oleh direktur Bumdes Lansot Ronny Hutahaean,

“Selaku Direktur Bumdes Garuda Lansot & atas nama Direksi Bumdes periode 2021, mengucapkan banyak terima kasih kepada Hukum Tua Herry Sumendap, sebagai penasehat Bumdes, telah memberikan suport & kepedulian sehingga Bumdes Garuda Lansot mendapat status sertifikat nama dari kementrian desa yang kemudian lewat pendampingan, memperoleh status badan hukum dari kementrian kemenkumham”, jelasnya.

Turut hadir BPD, tokoh agama, perwakilan Pemuda, linmas, Tim penggerak PKK desa Lansot, warga setempat, dan para perangkat desa. (Britmi)

Komentar