Diduga Penimbunan Bandara Bolmong Metrialnya Tidak Memiliki Izin Galian C

BHARINDOSULUT.COM, Bolmong – Penimbunan Bandara di Kabupaten Bolaang Mongondow diduga menggunakan material yang tidak memiliki Izin Galian C. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan Bolmong Sugiarto Banteng di Kantor Dishub Rabu, (13/09/2023)

Dalam penyampaiannya Sugiarto menjelaskan terkait material yang dipakai di Bandar Udara Bolmong merupakan wilayah Obstacle.

“Jadi itu masuk wilayah Obstacle yang dimana itu jadi wilayah tanggung jawab Pemda Bolmong untuk meratakan gunung yang masuk Obstacle. Karena dari pihak Pemda Bolmong tidak ada anggaran, kemudian setelah diperiksa dari pihak bandara tanah tersebut memenuhi syarat maka dipakailah” Jelasnya

Menurut Sugiarto dari pihak bandara meminta izin ke Dinas Pertambangan Provinsi dengan syarat harus membayar Galian C ke Pemerintah Kabupaten Bolmong

“Jadi katingan itu dihitung berapa Kubik dan masuk PAD, hampir 1 Miliar yang disetor ke Badan Keuangan Daerah Bolmong, Karena di dalam anggaran kementerian itu hanya alat dan angkutan yang dibayar tanahnya tidak”. Jelas Mantan Kabag Umum Setda Bolmong

Sugiarto menambahkan, daerah Bandar Udara Bolmong bukan merupakan kawasan pertambangan sehingga tidak bisa dikeluarkan izin dan akhirnya kami urus perizinannya ke Dinas Pertambangan Provinsi.

“Jadi dari provinsi sampaikan itu tidak bisa dikeluarkan izin, karena itu bukan wilayah pertambangan dan itu juga harus dikating karena menggangu keselamatan operasional penerbangan. Dan Galian C itu ada izin atau tidak harus bayar Galian C ke Pemda Bolmong”. Pungkasnya

Disisi lain setelah dikonfirmasi lewat Via Whatsapp Kepala Kontraktor yang menangani penimbunan di Bandar Udara Bolmong tersebut tidak menjawab dan hanya centang dua.

Diketahui hasil survei tim kantor Otoritas Bandar Udara Naha tertanggal 4 Oktober 2022 terdapat tiga bukit disekitar lokasi pembangunan Bandar Udara Bolaang Mongondow yaitu Bukit Hutan Kota, Bukit Ompu dan Bukit Tuyat.
(Tim/Gun)

Komentar