Dirreskrimum Kombes Pol Gani: Tidak Ada Tempat bagi Debt Collector ‘Nakal’ di Sulut

Uncategorized1950 Dilihat

Bharindosulut.com – Manado – Tim Resmob Polda Sulut menahan 2 pria yang diduga berprofesi sebagai debt collector yang akan melakukan perampasan kendaraan jenis Toyota All New Avanza Veloz 1.5 M/T milik Yohan warga Minahasa Utara.

Dirreskrimum Polda Sulut Kombes Pol Gani F. Siahaan mengatakan, kedua pria berinisial CG (32) dan GK (30) tertangkap tangan sedang berusaha melakukan perampasan kendaraan milik korban.

“Keduanya ditangkap di sekitar Jalan A. Yani, Manado, pada hari Senin (27/3/2023) sekitar pukul 20.30 Wita,” ujarnya didampingi Kaur Penum Subbid Penmas Bidhumas Polda Sulut Kompol Selfie Torondek, saat press conference, di ruang rapat Polda Sulut, Jumat (31/3/2023).

Alasan para pria melalukan perampasan karena korban belum melunasi kendaraannya. Peristiwa tersebut bermula saat korban keluar dari sebuah pusat perbelanjaan di Kota Manado.

“Saat menuju parkiran, korban menjumpai sejumlah pria sudah berada di sekitar kendaraanya. Para pria ini kemudian melakukan interogasi dan berusaha merampas kendaraan korban,” katanya.

Namun usaha mereka masih belum berhasil, dan korban tetap terus keluar dari area pusat perbelanjaan.

“Saat di pintu keluar kawasan pusat perbelanjaan, hal yang sama juga dilakukan oleh para pria ini sehingga sempat membuat kemacetan, namun akhirnya bisa dicegah oleh Satpam,” lanjutnya.

Karena panik, korban selanjutnya menuju Kantor Polda Sulut di jalan Bethesda untuk melaporkan kejadian tersebut. Namun lagi-lagi para pria tersebut terus membuntuti hingga menghentikan kendaraan di Jalan A. Yani.

“Di jalan tersebut, saat korban sedang dihadang oleh para pria, tiba-tiba datang Tim Resmob dan menangkap 2 terduga pelaku, dan membawanya ke Polda Sulut,” ujar Kombes Pol Gani.

Komentar