Dirreskrimum Polda Sulut: Debt Collector Tarik Paksa Kendaraan Kena Pasal Penganiayaan

Manado14104 Dilihat

Bharindosulut.com – Manado – Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sulawesi Utara Kombes Pol Gani Siahaan memberi peringatan keras kepada oknum debt collector yang mengambil paksa kendaraan masyarakat.

Dirreskrimum Polda Sulut menegaskan, jika oknum Debt colector yang melakukan tindakan yang merugikan bahkan sampai menganiaya pengendara bisa dikenakan pasal yaitu,” tentang penganiayaan.

Penarikan dengan kekerasan Itu adalah pengancaman dan pemerasan maka tidak benarkan,” tegasnya Jumat (24/2/2023) dalam Seminar terbatas yang diadakan Pengurus Wilayah Sulawesi Utara Ikatan Notaris Indonesia.

Karena, menurutnya apapun objek fidusia yang ditarik harus melalui putusan pengadilan,”imbuhnya.

“Sekali lagi harus ada putusan pengadilan. Kalau hasil putusannya ditarik ya dipersilahkan,”jelasnya.

Dia berharap masyarakat secepatnya melapor ke Polda Sulut jika ada yang mengalami kejadian penarikan secara paksa oknum debt colector.

“Ada call center silahkan laporkan, ada anggota saya yang turun ke lapangan untuk menindak. Karena ada beberapa yang sudah kami tindak yang melakukan kejadian seperti itu,”ujarnya (*/chris)

Komentar