Gunjang-Ganjing Aset PD Gadasera Dijual’ Mantan Dirut Firasat Mokodompit Berikan Klarifikasi.

Bolmong, Daerah111 Dilihat

BHARINDOSULUTCOM.COM/Bolmong– Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) kabarnya menyurat ke Kejaksaan Negeri Kotamobagu untuk meminta analisis hukum terkait permasalahan indikasi penjualan aset milik Perusahan Daerah (PD) Gadasera.

Surat yang dilayangkan itu, sebagai langkah Pemkab Bolmong untuk menyelesasikan persoalan aset milik daerah. Sebab, hasil pemeriksaan LPJ tahun anggaran 2021 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawei Utara, dimana banyak aset milik PD Gadasera terindikasi telah diperjual belikan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.kutip dalam pemberitaan media online Totabuan.co Rabu 27 Juli 2022.

Lebih lanjut di kutip, Kepala Bidang Aset Badan Keuangan Daerah Michael Yunus menjelaskan, surat yang dikirim ke Kejaksaan Negeri Kotamobagu itu untuk meminta legal opinion terkait permasalahan yang dihadapi Pemkab Bolmong.

“Suratnya sudah kita serahkan ke Kejaksaan Senin lalu bersama bukti dokumen. Seperti surat keterangan bukti kwitansi jual beli,” paparnya.

Berdasarkan temuan BPK RI Perwakilan Sulut, ada 18 petak tanah milik PD Gadasera yang berlokasi di Kelurahan Gogagoman Kota Kotamobagu Kecamatan Kotamobagu Barat terindikasi telah dijual.

Penjualan aset PD Gadasera sudah menjadi rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat kunjungan beberapa waktu di Pemkab Bolmong.

“Pemkab tinggal menunggu saran dari Kejaksaan Negeri Kotamobagu langkah apa yang akan ditempuh,” ujarnya.

Ada dua lokasi yang terindikasi dijual sesuai hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Sulut. kata dia. Yakni aset yang ada di Kelurahan Gogagoman dan aset yang ada di Kelurahan Inobonto.

Kendati demikian, Michael tidak membeberkan siapa oknum mafia yang melakukan penjualan aset milik PD Gadasera tersebut.

“Kalau di Kelurahan Gogagoman ada di belakang kompleks SDN 1 Ggagoman. Sedangkan yang ada di Kelurahan Inobontp berada di kompleks pantai,” bebernya.

“Kalau di Kelurahan Inobonto kami temukan indikasi dijual karena sudah ada warga yang memberikan uang muka untuk bidang-bidang tanah,” sambungnya.

Aset milik PD Gadasera masih tercatat di buku register aset Pemkab Bolmong. Aset tersebut terdiri dari sejumlah bidang tanah dan bangunan yang tersebar. Salah satunya yang ada di Kota Kotamobagu.

Michael menyebut aset milik PD Gadasera tersebar di Kotamobagu terdapat di Kelurahan Sinindian, Kelurahan Kotamobagu dan yang ada di Kelurahan Gogagoman.

Berdasarkan data, aset milik PD Gadaera berupa bidang tanah kurang lebih 600 hektare

Hingga kini tim Aset Pemkab Bolmong terus melakukan pencarian aset-aset milik PD Gadasera yang terindikasi telah jual. Jelasnya dalam pemberitaan di salah satu media online yang telah tayang.

Terpisah, Mantan Direktur Perusahan Daerah (PD) GADASERA, Firasat Mokodompit ketika di minta menanggapi atas issue yang beredar tersebut, Ia mengatakan, apa yang disampaikan oleh Buya Jusuf Mooduto itu Kebenaran dan fakta lapangan demikian. Sementara apa yang dikatakan Kabag Asset bolmong itu ‘ASBUN alias Asal Bunyi dan Asma Alias Asal Malontok’, apalagi dikaitkan penjualan asset miliaran dan 18 Buah Sertifikat? itu bodoh. Pertanyaannya sederhana, Asset mana yang diperjualbelikan jika mengacu 18 kk di gogagoman ( yang benar 17) itu penyelesaian warisan 1974 yang di bijaksanai Dirut kala itu. saya Dirut PD Gadasera tahun 2007 Melanjutkan, jadi bukan lakukan jual beli.

“Saatnya saya akan temui yang bersangkutan termasuk uji nyali KPK Atau BPKP saya siap lahir bathin hadapi termasuk para oknum LSM dan oknum pewarta yang pinter ‘MENGGORENG NAMUN TIDAK PINTER KONFIRMASI?’, harusnya ketika memuat berita oknum pewarta wajib melakukan konfirmasi kepada siapa pihak yang dimaksud, hal ini sesuai amanat Undang- Undang Pers No 40 Tahun 99.”kata Firasat.

Ia menerangkan, Soal Tanah Gogagoman Saya Firasat Mokodompit dirut PD Gadasera sejak tahun 2007-2013 hanya menjalankan kesepakatan “GANTI KASE” melanjutkan dari para Dirut GADASERA sebelumnya di tahun 1974 saat itu.

Dimana dalam dokumen tersebut adanya permintaan Masyarakat yang bekerja di pasar, mulai dari tukang bobaso, tola tola sampah, hingga jasa angkat barang yang penghasilannya hanya cukup for makan sehari-hari, dan saat itu mereka temui Alm MS (Dirut saat itu) minta untuk sebidang kintal di gogagoman yang diduduki warga bisa menjadi hak milik mereka.

“Benar itu asset Gadasera bawaan. namun, Gadasera kesulitan lakukan penertiban karena tidak memiliki legal formal status tanah secarik pun.”terang Firasat Mokodompit.

Dikatakannya, pada tahun 2007, saya undang mereka dikantor dan sampaikan kepada mereka bahwa ini ada dokumen 1974 adanya kesepakatan ‘GANTI KASE’ bahwa dibayar lokasi yang diduduki dan dijawab mereka benar Pak Dirut, kalau boleh tetap berpegang pada kesepakatan kala itu.

Pertimbangan kemanusiaan dan status tanah tidak jelas, maka Dirut menyetujuinya, dan hari itu ada 5 orang sudah membawah uang sesuai kesepakatan, dan uang pembayaran itu masuk ke kas serta diterima bendahara sebesar Rp 5 Juta rupiah, dari dana ini Gadasera bisa bayar PBB Hgu+ Listrik+ PAM dan lain-lain termasuk PAD.

Balik mereka bertanya Pak Dirut ini harus diketahui Lurah dan keterangan dirut bahwa torang so lunas, maka saya koordinasi ke Lurah hingga disepakati Tanda lunas sekaligus di tandatangani Dirut dan Lurah agar mereka bisa urus sertifikat. Mungkin itulah yang dijadikan sebagai barang bukti penjualan asset yang mereka maksudkan tersebut dan terkesan sengaja di goreng sedemikian rupa tanpa di cek dulu kebenaran berdasarkan fakta yang ada.

Pun begitu, Penyelesaikan tersebut tidak tuntas, akibat masih ada 4 orang Kepala Keluarga ( KK ) yang hanya memberikan panjar dan nilai total dari panjar saat itu yang diterima sekitar 8 Juta Rupiah.

“Menyangkut sertifikat HGU dan Asset Gadasera yang dikatakan 17 buah sebagaimana penjelasan Kabag asset, Media dan LSM itu adalah ‘Bohong Besar’, serta tak punya dasar maupun tidak pernah konfirmasi langsung ke saya. Kuat dugaan ini bentuk Pembunuhan karakter yang sengaja menyebutkan Miliaran Asset PD GADASERA dijual atau di gelapkan?”

Saya paham ini Resiko Jabatan terpenting “BIAR RUGI MAR NYANDAK RUCI” sindir Firasat Mokodompit.

Lanjutnya bahwa, Sertifikat hanya 5 buah, 1 HGU PK lalow 663.8 hektar (HK) sudah diserahkan oleh Bupati Salihi B Mokodongan (SBM) saat itu, sedangkan sisa 4 ada dN saya tahan karena kesepakatan saat serahkan hak HGU PK Lalu tidak dilaksanakan oleh Alm DM dimana ketika itu menjabat selaku Kepala Bappeda.

“Seharusnya oknum yang bertanggungjawab khusus bidang asset kroscek lebih dahulu sebelum bicara di media, minimal ada langkah konfirmasi dan bertanya atas persoalan tersebut apabila belum mengetahui kedudukan fakta sebenarnya, tapi anehnya itu tidak dilakukan, malah justru Menggoreng di media secara masiv tanpa bukti dan fakta,”kata Firasat Mokodompit.

Dijelaskan Firasat, HGU PK Langagon 70 hektar 10 hektar dihibahkan MMS untuk 226 kk rakyat langagon resmi, PK ambang 163 hektar, PK Dulangon 228 potong 70 hektar dihibahkan MMS kepada Yon Armet bagi kepentingan Negara dan masih ada dan tidak utuh, sebagaimana stetmen Buya Jusuf Mooduto, silakan di cek apakah Firasat Mokodompit saat itu perna menjual aset atau mengkapling lahan lantas dijadikan milik pribadi atau kepentingan pribadi?

Tambahnya bahwa, yang menarik hari ini ternyata ada oknum Petinggi PENIKMAT PENJUALAN ASSET PUSKUD yang sedang Viral dan didalami Kejaksaan Tinggi saat ini, itu juga perlu di angkat oleh LSM dan Media.

Demikian sedikit tanggapan klarifikasi, tentu bisa dikatakan BANYAK BUMBU Namun masakan tidak sedap kalau tidak ada bumbunya.Pungkas Mantan Dirut PD Gadasera di era tahun 2007.

Terpisah Kajari Kotamobagu Ketika dikonfirmasi awak media Kamis 28 Juli 2022, melalui Kasi Intel Bapak Meidy Wensen SH, atas surat yang dikirim oleh Pemkab Bolmong tersebut. Dirinya menjawab bahwa sampai hari ini belum menerima surat yang di maksud.

“Saya sebagai kasi intel Kajari, belum mengetahui dan menerima surat yang dikirim oleh Bidang asset Pemkab Bolmong atas permasalahan itu, dan kalau pun bahwa surat tersebut sudah dikirim, pasti kami mengetahui itu. Tapi sampai hari ini belum ada.” Tandas Kasi Intel Kajari Kotamobagu saat di hubungi.(R01)

 

 

Komentar