Jam-Pidum Menyetujui Delapan Pengajuan Restorative Justice   

Uncategorized229 Dilihat

1.Tersangka ANDI AMRAN ALIAS AMRAN BIN ANDI SUARDI dari Kejaksaan Negeri Polewali Mandar yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

2.Tersangka ILHAM ADRIAN ALIAS ILHAM BIN AGUS dari Kejaksaan Negeri Polewali Mandar yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

3.Tersangka ISRA Alias IKBAL dari Kejaksaan Negeri Palu yang disangka melanggar Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penadahan.

4.Tersangka UMAYAH BINTI WASIDAN dari Kejaksaan Negeri Kudus yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

5.Tersangka ZAINAL ABIDIN ALIAS ZAINAL dari Kejaksaan Negeri Jembrana yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

6.Tersangka YUDI RAMADANI dari Kejaksaan Negeri Deli Serdang yang disangka melanggar Pasal 367 Ayat (2) KUHP tentang Pencurian.

7.Tersangka YANTO FIRMAN AOLI ALIAS AMA ANDES dari Kejaksaan Negeri Gunung Sitoli yang disangka melanggar Pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

8.Tersangka AHMAD SODIKIN ALS DIKIN BIN MAHIR dari Kejaksaan Negeri Kota Bekasi yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Komentar