Jam-Pidum Menyetujui Delapan Pengajuan Restorative Justice   

Uncategorized231 Dilihat

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain: Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf, Tersangka belum pernah dihukum, Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana dan Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun.

Delapan Tersangka juga berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya dan Proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi.

Selanjutnya, delapan Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar, juga Pertimbangan sosiologis dan Masyarakat merespon positif.

Selain itu, alasan lain penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dalam perkara Tersangka ISRA Alias IKBAL dikarenakan antara Tersangka dan korban memiliki hubungan keluarga (ibu dan anak kandung).

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.

**/chriz

Komentar