JamPidum Hentikan Penuntutan Kasus Pemukulan Di Minsel Lewat Restoratif Justice 

Perkara Restorative Justice tersebut berasal dari Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan yaitu perkara Tindak Pidana Penganiayaan atas nama tersangka JOSUA DUMAT Alias DEDE yang diduga melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut Edy Birton, SH.MH melalui Kasi Penkum Theodorus Rumampuk, SH.MH, Menjelaskan Bahwa pada Hari Selasa tanggal 8/04/2022 sekitar Jam 9 Malam bertempat di Desa Boyongpante Dua Jaga III Kecamatan Sinonsayang dan berawal Ketika saksi korban bersama dengan temannya selesai minum minuman keras dirumah JENDRA BATAHA kemudian saksi korban bersama dengan temannya yang Bernama MARSEL MANGGALASE hendak pulang kerumah.

Namun Ketika melintas di depan rumah kakak tersangka, saksi korban mengajak temannya MARSEL MANGGALASE untuk mampir ke rumah tersebut. Karena melihat tersangka JOSUA DUMAT alias DEDE sedang duduk diteras rumah kakak tersangka bersama teman tersangka yang juga sedang minum minuman keras. Kemudian saksi korban dan tersangka terlibat pembicaraan yang akhirnya saksi korban mengajak tersangka untuk minum minuman keras dirumah JENDRA BATAHA dan disetujui oleh tersangka.

Komentar