JamPidum Hentikan Penuntutan Kasus Pemukulan Di Minsel Lewat Restoratif Justice 

Berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat tanda-tanda persentuhan dengan benda tumpul diduga penganiayaan.

Dari perkara tindak pidana umum yang dilakukan ekspos perkara tersebut, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana memberikan persetujuan untuk dilakukan Restorative Justice dan selanjutnya akan dilakukan penghentian penuntutan oleh Kejaksaan Negeri yang bersangkutan.

Bahwa perkara Tindak Pidana tersebut dapat ditutup demi hukum dan dihentikan penuntutan berdasarkan keadilan Restorative Justice oleh karena telah memenuhi  syarat untuk dilakukan Restorative Justice.

Adapun Syarat dilakukan Restorative Justice terhadap perkara atas nama tersangka JOSUA DUMAT, Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, Selanjutnya tindak pidana yang dilakukan tersangka diancam  pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun dan Telah ada kesepakatan perdamaian antara tersangka dan korban dihadapan Jaksa Penuntut Umum yang dihadiri oleh perwakilan keluarga korban dan tersangka.

RJ ini diikuti secara virtual oleh Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan Budi Hartono, SH.MHum beserta Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan.  */Chriz

Komentar