JamPidum Hentikan Tuntutan Kasus Di Desa Kalawiran Minahasa Berdasarkan Restorative Justice

BHARINDOSULUT.COM, Manado – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Menyetujui Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) Dari Kejaksaan Negeri Minahasa Atas Nama Tersangka Oktavio Stevanus Mukuan Dan Tersangka Arfando Kurumbatu Yang Telah Melakukan Tindak  Pidana Pengancaman.

Demikian Rilis yang disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut Edy Birton, SH.MH Melalui Kasi Penkum Kejati Sulut Theodorus Rumampuk, SH.MH, kepada Media bharidosulut.com, Kamis (14/04/2022).

Pada hari Rabu 13 April 2022 Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Edy Birton, SH., MH, Bersama Asisten Tindak Pidana Umum Jeffry Paultje Maukar, SH., MH, Koordinator Anthoni Nainggolan, SH., MH, Kasi Oharda Cherdjariah, S.H., M.H, Kasi KAMNEGTIIBUM Yudi Aryanto, SH., MH, melaksanakan ekspose perkara Restorative Justice (RJ) secara virtual dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI. Perkara Restorative Justice tersebut berasal dari Kejaksaan Negeri Minahasa.

perkara Tindak Pidana Pengancaman atas nama tersangka OKTAVIO STEVANUS MUKUAN Alias ALVIO dan tersangka ARFANDO KURUMBATU Alias FANDO  yang disangka melanggar Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP jo, pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Adapun Kasus Posisi Perkara adalah sebagai berikut :

Bahwa  pada hari Rabu tanggal 23 februari 2022, bertempat di Desa Kalawiran Jaga III, Kecamatan Kombi, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, berawal ketika Tersangka OKTAVIO STEVANUS MUKUAN Alias ALVIO dan Tersangka ARFANDO KURUMBATU Alias FANDO yang dalam perjalanan pulang ke rumah dengan sepeda motor kemudian masuk kedalam halaman rumah saksi Korban PURLANI selanjutnya tersangka OKTAVIO STEVANUS MUKUAN alias ALVIO meminta bensin kepada Korban namun Korban mengatakan tidak ada bensin sambil korban berkata kasar yaitu dengan kata makian “pendo deng ngoni”.

Karena tidak senang mendengar makian itu, Tersangka ARFANDO KURUMBATU Alias FANDO meminta pisau badik dari Tersangka OKTAVIO STEVANUS MUKUAN alias ALVIO setelah itu Tersangka ARFANDO KURUMBATU Alias FANDO mengejar saksi korban sambil membawa pisau badik tersebut sehingga saksi korban lari.

Selanjutnya TersangkaARFANDO KURUMBATU Alias FANDO memberikan pisau tersebut kepada Tersangka OKTAVIO STEVANUS MUKUAN alias ALVIO kemudian Tersangka OKTAVIO STEVANUS MUKUAN alias ALVIO mengejar saksi korban sambil mengayunkan pisau tersebut ke arah saksi korban namun saksi korban menangkisnya dengan kursi sambil berteriak minta tolong sehingga saksi korban terjatuh di lantai dan kursi tersebut rusak, selanjutnya karena saksi korban berteriak minta tolong sehingga Tersangka OKTAVIO STEVANUS MUKUAN dan tersangka ARFANDO KURUMBATU Alias FANDO langsung pergi meninggalkan tempat tersebut.

Akibat peristiwa pengancaman tersebut Korban menjadi takut dan terancam jiwanya hingg€a merasakan trauma.

Dari perkara tindak pidana umum yang dilakukan ekspos tersebut, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana memberikan persetujuan untuk dilakukan Restorative Justice dan selanjutnya akan dilakukan penghentian penuntutan oleh Kejaksaan Negeri yang bersangkutan. Bahwa perkara Tindak Pidana tersebut dapat ditutup demi hukum dan dihentikan penuntutan berdasarkan keadilan Restorative Justice oleh karena telah memenuhi  syarat untuk dilakukan Restorative Justice. Adapun Syarat dilakukan Restorative Justice terhadap perkara atas nama tersangka OKTAVIO STEVANUS MUKUAN Alias ALVIO dan tersangka ARFANDO KURUMBATU Alias FANDO sebagai berikut :

1. Para Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana;

2. Tindak pidana yang dilakukan para tersangka diancam  pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun.

3. Bahwa korban sudah tidak keberatan dan sudah  memaafkan  para tersangka.

4. Telah adanya kesepakatan perdamaian antara para tersangka dengan korban yang dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat,tanpa tekanan,paksaan dan intimidasi dihadapan Jaksa Penuntut Umum.

RJ ini diikuti secara virtual oleh Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Dicky Oktavia, SH.MH beserta Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Minahasa. /*Chriz

Komentar